
Dua
pelaku yang merupakan salah-satu siswa di Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP)
Swasta di Semboro ini ditangkap berikut barang bukti di rumahnya. Masing-masing
AM (15 th), warga dusun Semboro Pasar dan
APP (15 th), warga dusun Semboro kidul.
Mereka
melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding Toko untuk selanjutnya membobol
Genting dan Menjebol Plafon Toko. Demikian ungkap Kapolsek Semboro AKP Subagyo,
sesuai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
"Barang
bukti yang berhasil kita temukan dan kita amankan dari rumah pelaku, yakni 29
buah T Shirt berbagai merk dan warna, 12 buah, Celana pendek 3/4 dan celana panjang
berbagai merk dan warna, serta 2 buah
Jaket kain dan 1 buah tas warna merah," Jelasnya Rabu (6/09)
Guna
proses lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek
Semboro, "Dikarenakan keduanya masih dibawah umur maka sebagai langkah
awal kami akan melakukan upaya penyelesaian / Diversi sesuai UU. RI No. 11
tahun 2012 tentang sistim peradilan anak," pungkasnya. (yond)