
Polsek
Patrang kembali ungkap upanya pemerasan terhadap salah satu guru SMK, oleh
wartawan salah satu media dengan nama A-L (51), warga Lingkungan Krajan, Kelurahan
Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember." Ungkap Wakapolres Kompol Edo
Kentriko Selasa (5/9) malam.
Sebelumnya pelaku meminta
kepada korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang nilaiya sebesar 20 juta
rupiah kepada korban, bila tidak segera menyerahkan uang maka kasusnya akan di
expos ke dalam pemberitaan media yang dimilikinya.
“Kemudian korban
menawar 15 juta, 10 juta, sampai turun hingga 7,5 juta rupiah, ketika terjadi
transaksi kita melakukan penangkapan di Caffe Dhalung yang berada di jalan
Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang” Jelasnya.
Pemerasan ini berawal
dari wartawan ini memiliki berita, yang belum tentu kebenarannya, bawa korban telah
melakukan pemukulan terhadap siswa, bila tidak memberikan sejumlah uang maka
akan diberitakan secara besar-besaran dan akan dilaporkan kepada Bupati Jember.
Tersangka juga menjadi
target operasi beberapa Polsek, salah satunya Polsek Sumbersari serta residivis
kasus Curanmor beberapa waktu yang lalu. " Saat ini kasusnya masih dalam
proses pengembangan dan dalam proses dalam penyidikan." ungkap Edo
Kentriko
Agar kejadian serupa
tidak kembali terulang masyarakat dihimbau agar tidak terperdaya dengan orang-orang
yang mengaku wartawan. “Kita himbau bila
mana masyarakat menemukan hal demikian agar tidak segan-segan untuk segera melaporkan kepada kepolisian”,
Pungkasnya.
Untuk barang bukti
yang diamankan yaitu, uang tunai 2,7 juta, Id Card, 2 buah henphon, serta
kertas bertulisan nomor rekening. Atas perbuatannya tersangka akan terjerat
dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun. Hingga berita ini
dipublikasikan tersangka masih diamankan
di Polsek Patrang.
Sebelumnya diberitakan
bahwa, lantaran Peras T-I (54), oknum PNS Pemkab Jember selingkuh, MA (52)
oknum Wartawan Tabloit Investigasi lokal Jember diringkus polisi ke Mapolsek
Patrang saat transaksi. Penangkapan, warga Kelurahan Slawu, Sabtu (22/7) di Jl Mawar depan SDN Jember Lor
II, saat terjadi transaksi
Pemerasan bermula
pelapor Jumat (21/7) siang, masuk hotel bersama perempuan bukan istrinya, jika
tidak ingin diberitakan dan dilaporkan ke bupati, harus bayar 15 jt, dan
terjadi tawar menawar disepakati 5 juta, saat terjadi pembayaran uang muka 1
jt, dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. (tim)