Translate

Iklan

Iklan

Dua Pencuri Jeruk Bos Jamu Banyuwangi Diamankan Polisi

9/11/17, 16:42 WIB Last Updated 2017-09-11T12:08:56Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tepergok mencuri jeruk Milik Bos Jamu Putri Sakti Muncar Banyuwang,  Minggu malam (10/9/17), dua  pria, langsung digelandang Tim Reskrim Polsek Bangorejo.

Belakangan terkuak identitas dua pelaku adalah, Marsani (52) warga Dudun Pasembon RT 06 RW 06 dan Arik Putra Pratama (21) asal Dusun Kedungagung RT 04 RW 04, keduanya warga Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diareal sawah di Dusun Kedungagung RT 04 RW 04  Desa Sambirejo, Kecamatan  Bangorejo. "Kami terpaksa mencuri karena butuh uang Pak," aku kedua pelaku yang kini ditetapkan. 

Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan polisi dari kebun jeruk milik HM. Khusni (75), asal Dusun Krajan RT 02 RW 16 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, itu adalah 1 lembar kain warna putih kuning motif ungu, 3 buah keranjang yang terbuat dari bambu, dan 250 kilogram buah jeruk.

Kapolsek Bangorejo, AKP. Watiyo melalui Kanitreskrim Ipda. Yahman Adinata, penangkapan setelah mendapatkan laporan dari warga. "Ada warga yang melapor ke Polsek, unit kami langsung begerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," paparnya, Senin (11/9).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan bersama, dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pencuri Jeruk Bos Jamu Banyuwangi Diamankan Polisi

Terkini

Close x