Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tepergok mencuri jeruk Milik Bos Jamu Putri
Sakti Muncar Banyuwang, Minggu malam
(10/9/17), dua pria, langsung digelandang Tim Reskrim Polsek Bangorejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua
tersangka diamankan. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke
3e dan 4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan bersama, dengan ancaman
hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (kim)
Belakangan terkuak
identitas dua pelaku adalah, Marsani (52) warga Dudun Pasembon RT 06 RW 06 dan
Arik Putra Pratama (21) asal Dusun Kedungagung RT 04 RW 04, keduanya warga Desa
Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku ditangkap sekitar
pukul 18.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diareal sawah di Dusun
Kedungagung RT 04 RW 04 Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. "Kami
terpaksa mencuri karena butuh uang Pak," aku kedua pelaku yang kini ditetapkan.
Sejumlah barang bukti (BB)
yang diamankan polisi dari kebun jeruk milik HM. Khusni (75), asal Dusun Krajan
RT 02 RW 16 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, itu adalah 1 lembar kain warna
putih kuning motif ungu, 3 buah keranjang yang terbuat dari bambu, dan 250
kilogram buah jeruk.
Kapolsek Bangorejo, AKP.
Watiyo melalui Kanitreskrim Ipda. Yahman Adinata, penangkapan setelah mendapatkan
laporan dari warga. "Ada warga yang melapor ke Polsek, unit kami
langsung begerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,"
paparnya, Senin (11/9).