Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Polsek Tanggul Sabtu (9/9) rigkus Septi Ebry Nur (29 )
asal dusun Mojo Rt 01 Rw. 01 Desa Biting Kecamatan Arjasa Jember, pengecer obat
Trihexypenidil tak memiliki ijin edar.
Menurut
Ajun Komisaris Polisi Bambang.S Kapolsek Tanggul mengatakan, tersangka
ditangkap dirumahnya, setelah sebelumnya Petugas mengamankan Devi Irawan
pria asal Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
"Saat
petugas melakukan pengeledahan didepan polsek tanggul pada acara tajemtra,
ditemukan Okerbaya pada Saksi (Devi), Setelah dilakukan penyidikan,
Ia, mengaku membeli Okerbaya dari tersangka" ungkap Bambang Senin (11/9 di
ruang kerjanya.
Saat
penangkapan petugas menemukan puluhan Okerbaya di rumah Tersangka, dan satu
buah Handphone merk Advan type S4A warna putih yang digunakan untuk
Transaksi. " Sebanyak 77 butir Obat keras jenis TRIHEXYPHENIDIL
berlogo Y, tanpa ada surat ijin edarnya," terangnya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka kini diamankan di Mapolsek
Tanggul berikut barang buktinya, " untuk tersangka kita jerat
dengan pasal 196 subs 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,"
pungkasnya, (yond).