Translate

Iklan

Iklan

Polsek Di Jember Tangkap Pengedar Trihexyphenidyl

9/11/17, 16:05 WIB Last Updated 2017-09-11T10:54:34Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Tanggul Sabtu (9/9) rigkus Septi Ebry Nur (29 ) asal dusun Mojo Rt 01 Rw. 01 Desa Biting Kecamatan Arjasa Jember, pengecer obat Trihexypenidil tak memiliki ijin edar.

Menurut Ajun Komisaris Polisi Bambang.S Kapolsek Tanggul mengatakan, tersangka ditangkap dirumahnya, setelah sebelumnya Petugas mengamankan Devi Irawan pria asal Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. 

"Saat petugas melakukan pengeledahan didepan polsek tanggul pada acara tajemtra, ditemukan Okerbaya pada Saksi (Devi), Setelah dilakukan penyidikan, Ia, mengaku membeli Okerbaya dari tersangka" ungkap Bambang Senin (11/9 di ruang kerjanya.

Saat penangkapan petugas menemukan puluhan Okerbaya di rumah Tersangka, dan satu buah Handphone merk Advan type S4A warna putih yang digunakan untuk Transaksi. " Sebanyak 77 butir Obat keras jenis TRIHEXYPHENIDIL berlogo Y, tanpa ada surat ijin edarnya," terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka kini diamankan di Mapolsek Tanggul berikut barang buktinya, " untuk tersangka kita jerat dengan pasal 196 subs 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya, (yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Di Jember Tangkap Pengedar Trihexyphenidyl

Terkini

Close x