Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Salah-satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Sp (38) Senin (25/09) malam di
Tangkap Anggota Polsek Sumbersari.
Dari tangan tersangka yang
diketahui warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari ini, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti berupa 4 ribu obat keras berbahaya (Okerbaya), yang kemudian diamankan petugas
sebagai barang bukti.
Menurut Kanit Reskrim Iptu
Kusmiyanto bahwa oknum golongan I ini ditangkap usai melakukan transaksi di
jalan kelurahan Karangrejo. "Sayang pengedar di yang menyuplai barang ini
berhasil lolos" terangnya saat mendampingi Kapolsek Sumbersari, Kompol Nur
Hadi Suseno. Selasa (26/9) sore
Dirinya mengaku prihatin
dengan tertangkapnya tersangka yang merupakan PNS yang semestinya memberi
contoh yang baik "Dihadapan petugas tersangka mengaku bahwa dirinya baru
pertama kali ini membeli obat terlarang untuk di edarkan" Kata Kusmiyanto.
Pelaku akan diancam dengan
pasal 197 undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman
penjara di atas lima tahun. "Jika Pelaku nantinya dijatuhi hukuman
tambahan karirnya sebagai PNS terancam dicopot" ungkapnya. (edw).