Translate

Iklan

Iklan

Edarkan Okerbaya, Oknum PNS Jember Ditangkap Polisi

9/26/17, 20:21 WIB Last Updated 2017-09-26T16:04:53Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Salah-satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Sp (38) Senin (25/09) malam di Tangkap Anggota Polsek Sumbersari.

Dari tangan tersangka yang diketahui warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 ribu obat keras berbahaya (Okerbaya), yang kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Kusmiyanto bahwa oknum golongan I ini ditangkap usai melakukan transaksi di jalan kelurahan Karangrejo. "Sayang pengedar di yang menyuplai barang ini berhasil lolos" terangnya saat mendampingi Kapolsek Sumbersari, Kompol Nur Hadi Suseno. Selasa (26/9) sore

Dirinya mengaku prihatin dengan tertangkapnya tersangka yang merupakan PNS yang semestinya memberi contoh yang baik "Dihadapan petugas tersangka mengaku bahwa dirinya baru pertama kali ini membeli obat terlarang untuk di edarkan" Kata Kusmiyanto.

Pelaku akan diancam dengan pasal 197 undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. "Jika Pelaku nantinya dijatuhi hukuman tambahan karirnya sebagai PNS terancam dicopot" ungkapnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Edarkan Okerbaya, Oknum PNS Jember Ditangkap Polisi

Terkini

Close x