Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Surat ijin Penguasaha tambang Watu lungguh,
Desa Kotakan, Situbondo, dari Pelayanan Perizinan Terpadu (UPT P2T) Provinsi
Jawa Timur diragukan keasliannya.
Diberitakan
sebelumnya, Satpol PP dan Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Situbondo, beberapa waktu lalu pernah melakukan sidak ke lokasi tambang Watu
Longgo di Desa kotakan itu, untuk
memastikan Ijin pertambangan, namun hingga kini belum diserahkan. (Edo/im)
Pasalnya saat diminta
keaslian surat ijinnya, , sang pengusaha tambang tersebut mangkir, hal ini
menguatkan kecurigaan tersebut, oleh karena itu Kepala Satpol PP Masyhari, Senin (4/9), berharaap
secepatnya pemilik tambang tersebut menyerahkan ijinnya ke Kantor Satpol PP.
Menurut Masyahari , bila
pengusaha tambang itu mengantongi ijin
resmi, tidak akan bertele. “Karena Saat
dihubungi melalui telpon pihak penambang mengaku akan menyerahkan secepatnya,
namun hingga sekarang masih nihil” Ujar Masyhari.
Kepala Bidang Pendataan
DPPKAD Pemkab Situbondo, Lutfi Zakariya, mengaku belum menerima laporan Provinsi.
Terkait asismen tanggungan pembayaran pajak, bagi setiap
P2T untuk mengeluarkan ijin pertambangan, pihak DPPKAD harusnya mendapatkan
surat tembusan Pemprov Jatim.