Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Surat ijin Penguasaha tambang Watu lungguh,
Desa Kotakan, Situbondo, dari Pelayanan Perizinan Terpadu (UPT P2T) Provinsi
Jawa Timur diragukan keasliannya.
Pasalnya saat diminta
keaslian surat ijinnya, , sang pengusaha tambang tersebut mangkir, hal ini
menguatkan kecurigaan tersebut, oleh karena itu  Kepala Satpol PP Masyhari, Senin (4/9), berharaap
secepatnya  pemilik tambang tersebut  menyerahkan ijinnya ke Kantor Satpol PP. 
Menurut Masyahari , bila
pengusaha tambang itu mengantongi  ijin
resmi, tidak akan bertele.  “Karena Saat
dihubungi melalui telpon pihak penambang  mengaku akan menyerahkan secepatnya,
namun  hingga sekarang masih nihil” Ujar Masyhari.
Kepala Bidang Pendataan
DPPKAD Pemkab Situbondo, Lutfi Zakariya, mengaku belum menerima laporan Provinsi.
Terkait asismen  tanggungan  pembayaran pajak,  bagi  setiap
P2T untuk mengeluarkan ijin pertambangan, pihak DPPKAD harusnya mendapatkan
surat tembusan Pemprov Jatim.

