
Pasalnya jeratan pasal 107
huruf a UU No. 27 / 1999 tentang perubahan KUHP, sudah tepat.”Sudah sesuai
dengan pernyataan terdakwa dalam berkas perkara pemeriksaan”, Ungkapnya dalam
sidang agenda tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa di Pengadilan Negeri (PN)
Banyuwangi, Rabu (27/9).
Dia juga meminta pengacara
untuk melakukan pembuktian pokok perkara, jika keputusan JPU dianggap kurang
tepat. Atas tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata, SH meminta
waktu untuk membuat putusan dan membacakan putusan sela terhadap kasus ini pada
3 Oktober 2017 mendatang.
Menurut, Penasihat Hukum
(PH) terdakwa, Ahmad Rifai, SH, pasal yang didakwakan tidak masuk akal.
Meskipun dalam berbagai foto dan video ada gambar mirip lambang PKI, namun unsur mengajarkannya tidak jelas,” ucap
pengacara anggota tim konsorsium advokat Walhi, LBH Surabaya, Kontras dan For
Banyuwangi ini.