
Aktivis Lingkungan asal Dusun Kaliboyo, Desa
Kradenan, Kecamatan Purwoharjo dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama
baik kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Tampak sejumlah lembaga Badan Otonom (Banom) NU ikut
mendampingi.
Aktivis yang getol menolak Tambang Emasini, dilaporkan dugaan
pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 KUHP jo pasal 27 UU ITE dan pasal
311 ayat 1 KUHP, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan dan bahwa
orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut
tidak benar.
Ketua tim advokat LKBH-NU,
Misnadi, SH,MH, dapat kuasa Ketua PCNU, KH. Masykur Ali dan Wakil Ketua PCNU,
H. Nanang Nur Ahmadi selaku pihak pemberi kuasa yang dituduh mendapatkan aliran
dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu sejak masa IMN sampai PT
BSI.
Namun demikian para kiai
dan PCNU masih membuka penyelesaian secara kekeluargaan. “Para kiai NU
memberikan keleluasaan kalau toh Yunus mau menyelesaikan dengan baik para kiai
akan legowo. Tapi kalau tidak, ya sudah,” Tegasnya didampingi 7 pengacara
lainnya di Mapolres Banyuwangi.
Apalagi saudara Yunus
mengaku sebagai warga NU dan Pagar Nusa, diharapkan agar meminta maaf kepada
beliau. “Tapi sejauh ini masih belum ada
itikad baik dari Yunus. Sebetulnya temuilah beliau dan minta maaf, selesai
sudah,” imbuh Misnadi.
Tujuh tim terdiri dari,
Ketua Tim Advokad, Misnadi, SH, MH, anggota Moch Iqbal, SH, Eko Sutrisno, SH,
Nur Khoriri, SH, Anwar Fauzi, SH, MH, Syaiful Bahri, SHI, MH dan Alex Budi
Setiyawan, SH, MH. Saat pelaporan didampingi Wakil Ketua PCNU, H. Nanang Nur
Ahmadi, GP Ansor Banyuwangi Kota dan sahabat Banser.