
Dua
pelaku yakni, Bambang Wahyuono (48) warga Kelurahan / Kecamatan Sobo, dan Sukat
(59) warga Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri berhasil diamankan, aparat
juga menyita 1 ayam jantan, uang Rp. 100 ribu serta 1 sepeda motor untuk
dijadikan barang bukti (BB).
Satu
pelaku jadi tersangka, Bambang Wahyuono, Ia salah-satunya oknum tim pelatih Ikatan
Pencak Silat Indonesia (IPSI) Banyuwangi. Atas perbuatannya, kedua pelaku, kini
harus mendekam diruang tahanan Mapolsek Giri guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Kapolsek
Giri, AKP. Jodana Gunadi melalui Kanitreskrim Aipda. Edy Slamet mengatakan,
awalnya dia mendapat laporan dari warga jika dilokasi tersebut sedang berlangsung
judi sabung ayam. "Sekitar pukul 14.30 WIB kita bergerak dan mengamankan
dua pelaku," paparnya Selasa (5/9/17).
Sebenarnya,
lanjut Aipda. Edy Slamet, saat itu banyak pejudi sabung ayam. karena
keterbatasan anggota, hanya bisa mengamankan dua pelaku. "Mengetahui kami
datang, para pejudi lari tunggang langgang. Sehingga kita tidak bisa
mengamankan semua pelaku judi sabung ayam tersebut," ujarnya. (kim).