Translate

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Eksploitasi Anak Di Banyuwangi Dibekuk Polisi

10/02/17, 23:07 WIB Last Updated 2017-10-02T16:24:54Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Kalipuro Polres Banyuwangi Jumat (29/9) menangkap dua Pelaku eksploitasi anak di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kedua pelaku yang ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB di Warung Panjang, kini sudah mendekam ditahanan adalah Putri Rahmawati (24) alias Nia asal Kabupaten Lumajang. Dia adalah pemilik warung Citra 88, warung Panjang yang terletak di Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kalipuro.

Selain itu, polisi juga menangkap Sahmul Laili alias Salsa asal Dusun Krajan II RT 03 RW 02 Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Salsa berperan sebagai pengantar Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun kepada pelaku Nia.

"Anggota mantau cukup lama, ketika korban bersama temannya nunggu tamu hidung belang, Kanitreskrim Ipda Agus Suprapto yang masuk warung Citra 88, menginterogasi pemilik dan si korban, ternyata benar, korban dipekerjakan di warung itu,” ungkap Kapolsek Kalipuro, AKP. Supriyadi, Senin (2/10/17).

Pelaku mempekerjakan korban dengan cara diminta menemani para pria hidung belang untuk minum-minuman keras dan berkaraoke dengan upah 75 ribu. Sebelumnya, Salsa mengantarkan korban ke kontrakan Nia di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kalipuro untuk dipekerjakan di Warung Panjang.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita satu unit motor Honda CS1 Nopol P 2529 WF, Handphone Asus warna hitam dan uang Rp.75.000,-.  “Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76  yo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pelaku Eksploitasi Anak Di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Terkini

Close x