Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek
Kalipuro Polres Banyuwangi Jumat (29/9)
menangkap dua Pelaku eksploitasi anak di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten
Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita satu
unit motor Honda CS1 Nopol P 2529 WF, Handphone Asus warna hitam dan uang Rp.75.000,-.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal
76 yo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014
Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(kim).
Kedua pelaku yang ditangkap
sekitar pukul 12.30 WIB di Warung Panjang, kini sudah mendekam ditahanan adalah
Putri Rahmawati (24) alias Nia asal Kabupaten Lumajang. Dia adalah pemilik
warung Citra 88, warung Panjang yang terletak di Dusun Selogiri, Desa Ketapang,
Kalipuro.
Selain itu, polisi juga
menangkap Sahmul Laili alias Salsa asal Dusun Krajan II RT 03 RW 02 Desa Alas
Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Salsa berperan sebagai pengantar Bunga
(nama samaran) yang masih berusia 14 tahun kepada pelaku Nia.
"Anggota mantau cukup
lama, ketika korban bersama temannya nunggu tamu hidung belang, Kanitreskrim
Ipda Agus Suprapto yang masuk warung Citra 88, menginterogasi pemilik dan si
korban, ternyata benar, korban dipekerjakan di warung itu,” ungkap Kapolsek
Kalipuro, AKP. Supriyadi, Senin (2/10/17).
Pelaku mempekerjakan
korban dengan cara diminta menemani para pria hidung belang untuk minum-minuman
keras dan berkaraoke dengan upah 75 ribu. Sebelumnya, Salsa mengantarkan korban
ke kontrakan Nia di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kalipuro untuk
dipekerjakan di Warung Panjang.