Translate

Iklan

Iklan

Polres Banyuwangi Membekuk Seorang Pengedar Sabu-sabu

10/23/17, 21:54 WIB Last Updated 2017-11-28T09:04:09Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Edarkan Sabu, pria pengangguran, warga Cemetuk RT 01 RW 03 Desa / Kecamatan Cluring, Minggu (22/10/17) pukul 21.00 WIB, ditangkap Satresnarkoba Polres Banyuwangi.

Penangkapan Lukman Hadi Prabowo (38) tersebut ketika mengedarkan sabu di Dusun Kepatihan RT 01 RW 01 masuk Desa/Kecamatan Cluring.  Demikian diungkapkan  Kasat Narkoba Polres Banyuwangi,  AKP. Muhammad Indra Nadjib, SIK,  kepada sejumlah media nin (23/10/17)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu 0.4 gram, 1 bungkus rokok, 2 buah skrop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp.550 ribu serta 1 buah HP merek Evercross.  "Selain sabu, kita juga menyita skrop, bungkus rokok, uang dan HP," paparnya.

Sehari-harinya, pria yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Banyuwangi, adalah seorang jebolan SMA yang terjerumus di dunia ini hitam. Akibatnya diapun harus berurusan dengan aparat Kepolisian.  "Pelaku ini melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”

Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku masih kita mintai keterangan. Untuk langkah pengembangan, imbuh Indra Nadjib, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara intensif.  "Dimungkinkan ada jaringan lagi dalam kasus ini," Pungkasnya. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Banyuwangi Membekuk Seorang Pengedar Sabu-sabu

Terkini

Close x