Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Edarkan Sabu, pria pengangguran, warga Cemetuk
RT 01 RW 03 Desa / Kecamatan Cluring, Minggu (22/10/17) pukul 21.00 WIB, ditangkap
Satresnarkoba Polres Banyuwangi.
Penangkapan Lukman Hadi Prabowo (38) tersebut ketika
mengedarkan sabu di Dusun Kepatihan RT 01 RW 01 masuk Desa/Kecamatan Cluring. Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muhammad Indra Nadjib, SIK, kepada sejumlah media nin (23/10/17)
Dari tangan pelaku, polisi
mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu 0.4 gram, 1 bungkus rokok, 2 buah
skrop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp.550 ribu serta 1 buah HP merek Evercross. "Selain sabu, kita juga menyita skrop,
bungkus rokok, uang dan HP," paparnya.
Sehari-harinya, pria yang
saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Banyuwangi, adalah seorang jebolan
SMA yang terjerumus di dunia ini hitam. Akibatnya diapun harus berurusan dengan
aparat Kepolisian. "Pelaku ini
melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika”
Untuk proses hukum
selanjutnya, pelaku masih kita mintai keterangan. Untuk langkah pengembangan,
imbuh Indra Nadjib, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara intensif.
"Dimungkinkan ada jaringan lagi
dalam kasus ini," Pungkasnya. (kim)