Translate

Iklan

Iklan

Polres Banyuwangi Gagalkan Jual Beli Baby Lobster

10/25/17, 13:42 WIB Last Updated 2017-10-25T08:34:53Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (24/10/17) sekitar pukul  20.00 WIB ungkap kasus jual beli (Jubel) baby lobster (benur) ilegal.

 Dua pelaku ditangkap di Jalan Sembulung Dusun/Desa/ Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, masing-masing  bernama RAH (38), warga Dusun Curahpalung, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo dan SWN (51), warga Dusun/Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, berikut barang bukti (BB) yang ada.

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Agus Yulianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Sodik Efendi menyampaikan, awalnya dia mendapat informasi adanya jual beli benur tersebut dari seorang warga. Unit Resmob pun dia turunkan untuk melakukan penyelidikan.

Ada dua orang mencurigakan berboncengan membawa satu teripung putih, Setelah dicek, beberapa bungkusan plastik berisi baby lobster.   "Kedua pelaku  beserta barang bukti (BB) nya kita diamankan. Benur-benur tersebut milik NRD, warga Desa Grajagan, Purwoharjo," papar nya, Rabu (25/10/17).

Benur-benur tersebut, lanjut Kasatreskrim, diambil dari Grajagan sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian dibawa kerumah RAH (38), untuk dipacking dan hendak dikirim ke pemesan Mr. X. “Selain RAH dan SWN, kita juga amankan BB diantaranya 1 teripung berisikan kurang lbh 4080 ekor bibit lobster”, Jelasnya. 

Disamping itu juga mengamankan 1 unit motor Honda Vario milik SWN,  1 tabung oksigen kecil, 2 buah alat pengatur suhu (airator), 2 teripung kosong, 1 jurigen (ukuran 30 liter) dan 1 jurigen (ukuran 5 liter) kosong bekas air laut, 4 corong kecil dan satu corong besar, 1 plastik karet gelang dan 2 keronjong saring.

Kedua tersangka RAH dan SWN, diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi.  "Keduanya kita sangkakan UU No 31 pasal 92 / 2004 dan pasal 88 UU No 31 / 2004 tentang Perikanan serta Permen Kelautan No 1 / 2015,” tegas AKP. Sodik Efendi, seraya berjanji akan memanggil pemilik benur NRD,.(kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Banyuwangi Gagalkan Jual Beli Baby Lobster

Terkini

Close x