Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres
Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (24/10/17) sekitar pukul 20.00 WIB ungkap kasus jual beli (Jubel) baby
lobster (benur) ilegal.
Dua pelaku ditangkap di Jalan Sembulung
Dusun/Desa/ Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, masing-masing bernama RAH (38), warga Dusun Curahpalung,
Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo dan SWN (51), warga Dusun/Desa Keradenan,
Kecamatan Purwoharjo, berikut barang bukti (BB) yang ada.
Kapolres Banyuwangi, AKBP.
Agus Yulianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Sodik Efendi menyampaikan,
awalnya dia mendapat informasi adanya jual beli benur tersebut dari seorang
warga. Unit Resmob pun dia turunkan untuk melakukan penyelidikan.
Ada dua orang mencurigakan
berboncengan membawa satu teripung putih, Setelah dicek, beberapa bungkusan
plastik berisi baby lobster. "Kedua pelaku beserta barang bukti (BB) nya kita diamankan.
Benur-benur tersebut milik NRD, warga Desa Grajagan, Purwoharjo," papar nya,
Rabu (25/10/17).
Benur-benur tersebut,
lanjut Kasatreskrim, diambil dari Grajagan sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian
dibawa kerumah RAH (38), untuk dipacking dan hendak dikirim ke pemesan Mr. X. “Selain
RAH dan SWN, kita juga amankan BB diantaranya 1 teripung berisikan kurang lbh
4080 ekor bibit lobster”, Jelasnya.
Disamping itu juga mengamankan
1 unit motor Honda Vario milik SWN, 1
tabung oksigen kecil, 2 buah alat pengatur suhu (airator), 2 teripung kosong, 1
jurigen (ukuran 30 liter) dan 1 jurigen (ukuran 5 liter) kosong bekas air laut,
4 corong kecil dan satu corong besar, 1 plastik karet gelang dan 2 keronjong
saring.
Kedua tersangka RAH dan
SWN, diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi. "Keduanya kita sangkakan UU No 31 pasal
92 / 2004 dan pasal 88 UU No 31 / 2004 tentang Perikanan serta Permen Kelautan
No 1 / 2015,” tegas AKP. Sodik Efendi, seraya berjanji akan memanggil pemilik
benur NRD,.(kim)