Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim Resmob Polres Banyuwangi ringkus dua spesialis
pencuri rumah mewah Khotib (40) dan Heru (35), mereka mengaku telah menyatroni
tiga rumah mewah di Banyuwangi.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Banyuwangi.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman enam tahun penjara. Sedang untuk
mobil pelaku kini masih diteliti keabsahannya, apakah mobil itu diperolah dari hasil
kejahatan atau bukan. (kim).
Kedua pelaku berasasl dari
Jember, pelaku bernama Khotib warga Dusun Krajan Timur RT 09 RW 09 Desa Jelbuk,
Jember adalah residivis. Ia sudah empat kali masuk penjara dari kasus serupa.
Modusnya juga sama yakni mencuri tengah malam ketika pemilik rumah sedang tidur
nyenyak sekitar pukul 03.00.
Penangkapan bermula
setelah polisi mendapat informasi adanya
pencurian di sebuah rumah di daerah Kebalemnan. Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polres
Banyuwangi, AKP. Sodiq Effendi didampingi Kasubbag Humas AKP. Bakin,kepada
sejumlah wartawan Rabu (18/10/17)
“Setelah ditelusuri kami
mendapatkan informasi dari teman-teman jajaran, mobil pelaku jenis Toyota
Avansa sedang parkir di Jl Brawijaya, 6
Oktober malam. Setelah kami tangkap dan kami geledah ditemukan beberapa HP dan
alat-alat untuk melakukan pencurian,” jelas Sodiq.
Pelaku kemudian dibawa ke
Polres dan diinterogasi. Di sana pelaku mengakui perbuatannya antara lain di
Kebalenan dan tiga tempat lainnya. “Saat ini kami tengah meneliti dan
koordinasi dengan jajaran apakah pelaku juga beraksi di tempat lain,” lanjutnya.
“Ia mencuri apapun yang
berharga mahal. Bukan hanya barang elektronik. Seperti laptop, iPad serta
handphone yang berharga mahal lain. Sedang Heru, warga Kelurahan Patrang Jember
bertindak sebagai joki. Ia menyopiri mobilnya,” tambahnya.