Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satu dari dua Pencuri Baju di Toko busana,
Murtiah (45 ) warga Dusun krajan B, Desa Gambirono, Bangsalsari, Jember, Minggu
(29/10/2017), diamankan Polsek Semboro.
Pelaku
bersama barang bukti 18 baju berbagai merk dan satu motor honda Beat warna
putih merah bernopol P 6389 KY diamankan, " Untuk pelaku kita kenakan
pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,
Sementara satu pelaku kita tetapkan Menjadi DPO," pungkasnya. ( yond)
Perempuan parubaya
yang di akrab disapa Bu Ah ini, ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolsek
Semboro, pasalnya terbukti telah mencuri Puluhan Baju di Toko busana di
"UD Giran Salma", milik Giran (42) yang berada di Dusun Beteng, Desa
Sidomekar, Kecamatan Semboro.
"Saat dilakukan
pemeriksaan pelaku mengakui Perbuatannya, dia bersama rekan laki lakinya, telah
melakukan pencurian didalam toko tersebut," ungkap Kapolsek Semboro
AKP Subagiyo dikonfirmasi awak media Senin pagi (30/10/2017).
Untuk rekan laki
lakinya Sul dewa (40), lolos dari kejaran petugas. "Saat dilakukan
penggrebekan dirumah Pelaku ( Sul dewa) sesuai pengakuan Murtiah, pelaku meloloskan
diri, namun kita mengamankan satu buah motor yang digunakan oleh Pelaku saat
beraksi." Ujar Subagiyo.
Modus operandi dengan
cara berpura pura melihat busana seperti baju ataupun celana, "setelah
penjaga Toko lengah, barang bukti dimasukkan dalam bajunya, dan dihempit, untuk
seterusnya, merasa aman baju dipindah tangankan ke rekannya yang sudah siap
dengan kantong plastik," jelasnya.