Translate

Iklan

Iklan

Satu dari dua Pencuri Baju Di Jember Diamankan Polisi

10/30/17, 18:45 WIB Last Updated 2017-10-30T12:35:22Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satu dari dua Pencuri Baju di Toko busana, Murtiah (45 ) warga Dusun krajan B, Desa Gambirono, Bangsalsari, Jember, Minggu (29/10/2017), diamankan Polsek Semboro.

Perempuan parubaya yang di akrab disapa Bu Ah ini, ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolsek Semboro, pasalnya terbukti telah mencuri Puluhan Baju di Toko busana di "UD Giran Salma", milik Giran (42) yang berada di Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro.

"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui Perbuatannya, dia bersama rekan laki lakinya, telah melakukan pencurian didalam toko tersebut,"  ungkap Kapolsek Semboro AKP Subagiyo dikonfirmasi awak media Senin pagi (30/10/2017).

Untuk rekan laki lakinya Sul dewa (40), lolos dari kejaran petugas. "Saat dilakukan penggrebekan dirumah Pelaku ( Sul dewa) sesuai pengakuan Murtiah, pelaku meloloskan diri, namun kita mengamankan satu buah motor yang digunakan oleh Pelaku saat beraksi." Ujar Subagiyo.

Modus operandi dengan cara berpura pura melihat busana seperti baju ataupun celana,  "setelah penjaga Toko lengah, barang bukti dimasukkan dalam bajunya, dan dihempit, untuk seterusnya, merasa aman baju dipindah tangankan ke rekannya yang sudah siap dengan kantong plastik," jelasnya.

Pelaku bersama barang bukti 18 baju berbagai merk dan satu motor honda Beat warna putih merah bernopol P 6389 KY diamankan, " Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan  maksimal 7 tahun penjara, Sementara satu pelaku kita tetapkan Menjadi DPO," pungkasnya. ( yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu dari dua Pencuri Baju Di Jember Diamankan Polisi

Terkini

Close x