
Penangkapan yang dilakukan
oleh Satnarkoba pada sabtu (4/11/17) sekitar pukul 13.00 WIB lantaran ibu muda
itu memiliki pil jenis trihexyphenidyl dan tramadol. Demikian diungkapkan Kasat
Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, Senin (6/11/17
Hal itu diketahui berkat informasi masyarakat. Polisi menindaklanjuti
dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku diamankan pada saat sedang berada di
rumahnya Dusun Sampangan, RT 03 RW 03 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar,
Kabupaten Banyuwangi”, jelasnya.
Aparat menyita barang
bukti (BB) berupa 40 butir obat Trihexyphenidyl, 329 butir obat Tramadol, uang
tunai 160.000,- , 1 bendel plastik klip dan 1 plastik kresek warna merah. BB
tersebut diakui HLF sisa milik suaminya HTN yang saat ini di Lapas Banyuwangi
menjalani masa tahanan dalam perkara menjual Tramadol dan Trek.
HLF yang kini ditetapkan
sebagai tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “Kami sedang
melakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya
keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini,” lanjut AKP Muh. Indra Nadjib. (kim)