
Disamping itu juga subsider
kurungan 3 bulan kurangan, serta uang Rp 1.439.600.000, penganti penjara selama
1 tahun. Kasus ini telah memasuki agenda tuntutan, yang dibacakan oleh JPU
Rohmad Hambali SH, dan Eddie SH, setebal 98 halaman.
Terdakwa dinyatakan
melanggar UUD Korupsi. "Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal
3 juto pasal 18, UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor." Demikian diungkapkan
Kepala Pidana Kusus Kejari Jember Asih, kepada sejumlah media Senin, (6/11/2017)
Dalam tuntutan muncul
kerugian negara sebesar, Rp 1.439.600.000, penyewaan Tanah kas desa (TKD),
Alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta dana bagi hasil pajak, maupun
bantua keuangan Khusus (CSR)
Masih lanjut Asih, JPU
Menuntut 3 tahun penjara denda 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kurangan,
serta membayar uanga pengganti sebesar Rp 1.439.600.000, penganti penjara
selama 1 tahun. (edw)