Translate

Iklan

Iklan

Kades Non Aktif Di Jember Dituntut Tiga Tahun Penjara

11/06/17, 23:41 WIB Last Updated 2017-11-07T07:52:54Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Pununtut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Jember, tuntut kepala desa  Nogosari non Aktif, Zeanal Abidin (48), 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Disamping itu juga subsider kurungan 3 bulan kurangan, serta uang Rp 1.439.600.000, penganti penjara selama 1 tahun. Kasus ini telah memasuki agenda tuntutan, yang dibacakan oleh JPU Rohmad Hambali SH, dan Eddie SH, setebal 98 halaman.

Terdakwa dinyatakan melanggar UUD Korupsi. "Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 3 juto pasal 18, UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor." Demikian diungkapkan Kepala Pidana Kusus Kejari Jember Asih, kepada sejumlah media Senin, (6/11/2017)

Dalam tuntutan muncul kerugian negara sebesar, Rp 1.439.600.000, penyewaan Tanah kas desa (TKD), Alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta dana bagi hasil pajak, maupun bantua keuangan Khusus (CSR)

Masih lanjut Asih, JPU Menuntut 3 tahun penjara denda 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kurangan, serta membayar uanga pengganti sebesar Rp 1.439.600.000, penganti penjara selama 1 tahun. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kades Non Aktif Di Jember Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terkini

Close x