
Pasalnya, dirinya sudah
melunasi seluruh angsuran, seperti pembayaran angsuran dan denda keterlambatan.
Namun ketika sudah lunas sesuai jatuh tempo, saat meminta BPKB, tidak diberikan
dengan alasan masih ada tunggakan denda sebesar Rp. 1,257.000,-
"Padahal setiap bulannya
saya selalu membayar angsuran. Jika ada keterlambatan pun saya pasti membayar
denda tersebut. Tapi kenapa sekarang saya harus bayar denda lagi. Ini kan
penipuan," sergah Miseni, seraya menunjukkan kwitansi pembayaran berikut
denda keterlambatan, Rabu (1/11/17).
Tak cukup disitu, Miseni
yang merasa dirugikan, menelpon suaminya yang tak lain Ipda. Soenyoto anggota
Polres Banyuwangi. Setelah dilakukan negosiasi, petugas Adira Finance masih
tetap ngotot tidak mau menyerahkan BPKB Motor Honda Beat Nop P 5173 YM yang
dikredit Miseni.
"Saya yang sudah
melunasi angsuran selama 34 kali, mau ambil BPKB, eh kok pihak Adira menyuruh mbayar
denda 1.257.000,-, Kata pihak Adira, denda itu muncul dari system, padahal
dendanya langsung saya bayar saat colector datang mengambil angsuran kerumah
saya," ungkap Miseni, didampingi suami.
Yang aneh lagi, jika
mengacu pada bukti pembayaran, dalam kwitansi ini tertera jelas pembayaran
angsuran dan denda keterlambatan. Namun pihak Adira bersikukuh tetap mengacu
pada komputer. “Itu sistem yang buat manusia, terus kwitansi pembayaran untuk
apa kalu gitu ?”, katanya penuh tanya.
Seharusnya dengan alat
bukti yang sah ini kan cukup, Untuk Ia berharap mendapatkan keadilan dengan
melaporkan kasus ini ke Polres Banyuwangi. "Supaya kasus ini jadi terang
benderang dan pihak leasing tidak semena-mena kepada debitur," tandasnya.
(kim)