![]() |
Kepala Desa Kades Paowan, H Ahmad Homaidi |
Ketiga
perangkat desa yang diberhentikan sejak bulan Agustus Tahun 2016 silam ini oleh Kepala Desa Pawoan H Achmad Homaidi dengan alasan kinerjanya kurang produktif diantaranya
Toyib (65), Kasun Ardiwilis dan Soleh (70), Kasun Locangcang, serta Hadari
(71), sebagai Kaur Kesra.
Pemecatan,
dinilai sewenang -wenang, Sebab, masa tugasnya akan habis tahun 2021
mendatang. “Itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83
tahun 2015 bab 9 pasal 12 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa. Warga desa”, Katanya, Sabtu (18/11/2017)
Saiful
yang mengaku mendapatkan keluhan itu menyampaikan, selaku Kades dalam melakukan
pergantian harus menunggu masa tugas selesai. “Walaupun usianya sudah lanjut, harus
dituntaskan dulu, untuk itu dalam waktu dekat, kami akan melayangkan, surat protes
kepada Bupati”, katanya.
Kades
Paowan Ahmad Homaidi, mengatakan bahwa, masalah tersebut sebenarnya,
sudah selesai setahun silam, namun entah kenapa, baru sekarang
dipersoalkan . "Pemberhentiannya sudah juga disepakati bersama tanpa
adanya paksaan dan sudah ada pemberhentian secara tertulis", Jelasnya.