Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reserse Kriminal Polsek Tanggul Polres
Jember Jawa Timur Selasa (21/11/2017) ringkus Mohammad rahman (25), Pelaku Pemerasan dengan ancaman kekerasan.
" Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa
surat STNKB, Satu buah kunci kontak honda CB 150 R, dan satu lembar surat
keterangan kredit di kita amankan di Mapolsek, Untuk pelaku kita kenakan pasal
368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (yond)
Kini Pria yang kerap disapa
Rahmat, warga Sumberkijing, Desa Pringgowirawan, Kecamatan
Sumberbaru, Jember ini, yang ditangkap di Jalan PB. Sudirman Desa Yosorati, Kecamatan
Sumberbaru Kabupaten Jember Minggu (19/11/2017), meringkuk di sel tahanan
Mapolsek Tanggul.
Menurut Kapolsek Tanggul, AKP
Bambang. S. Pelaku ditangkap lantaran telah mengambil paksa sepeda motor HONDA
CB 150 R warna hitam bernopol P-4543-KW milik Astrid Heirera nursyahibah warga
desa Manggisan kecamatan Tanggul, di Perumahan Handayani Desa Tanggul wetan,
pada 19 oktober 2017 lalu.
"Hasil penyidikan
pelaku mengakui awalnya Dia datang untuk menagih hutang kepada suami korban,
karena tidak bertemu, pelaku marah dan meminta paksa Kunci motor dan STNKB
dengan mengancam, ketakutan akhirnya korban memberikan kunci kontak motornya,"
ungkapnya, Selasa (21/11/2017)
Lanjut Bambang, Setelah Mendapatkan Kunci kontak motor
beserta surat STNKB nya, tanpa basa basi pelaku langsung mendekati motor dan
mengeluarkan motor dari dalam rumah untuk selanjutnya membawa kabur motor
korban, akibat kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sebesar Rp. 27 juta
rupiah.