
Masing-masing mereka, Wangga
Renas Prayuda (30), Dusun Sumbersuko RT 01 RW 06 Desa Kesilir, Siliragung dan
Reza Kamilia (30), warga JL. Airlangga RT 01 RW 02 Kelurahan Kebalenan, serta
Rizky Dwi Utomo (30), asal Dusun Tambakrejo Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
Penangkapan, ketiga orang
tersebut, menurut Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi, Edy Supriyono, SH melalui
Kabid Penegakan Perda, Joko Sugeng R,
SH,M.Hum, ketika berada didalam kamar kos Rintaka, depan kantor Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) JL. Jaksa Agung Suprapto.
"Wangga Renas Prayuda
dan Reza Kamilia ini kita garuk didalam kamar kost sedang berduaan pada saat
bobok ciang (Boci). Sedangkan Rizky Dwi Utomo sendirian didalam kamar. Ketiganya
tidak mengantongi KTP," ungkapnya.
Kata Joko Sugeng, penertiban
rumah kost akan terus dia intensifkan sebagaimana Perda dan tidak
disalahgunakan. "Sesuai program Bupati
Anas, seiring dengan perkembangan pariwisata, harus dibarengi dengan penertiban
rumah kost, mengingat bukanlah rumah singgah atau home stay," paparnya.