Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepergok Polisi, hendak jual, hasil curian lori
milik PTPN XI PG Semboro, Jember, Ridwan, (52) warga Dusun krajan, Desa Jombang, yang mengendarai
mobil terperosok parit.
Sontak saja pelaku langsung
ditangkap. Penangkapan pelaku berkat informasi
warga Desa keting, kecamatan Jombang pada pukul 04.00 Selasa, (12/12/2017) yang
curiga perihal adanya sebuah mobil asing, Pick Up Grandmax bernopol P-9349-ND di
pingir jalan sebelah barat balai Desa.
Team Buru Sergap (Buser)
Jember Barat yang dipimpin Aiptu Hadi Gunawan Mahesa SH, dan team langsung
mendatangi lokasi, “Ketika petugas berupaya menghentikan. pelaku malah kabur. Sehingga
aksi kejar kejaran dijalan raya tanggul tak terhindarkan”. Ungkap Kasat
Reskrim, AKP Erik Pradana SH, MH,
Bak film india, aksi kejar-kejaran
itu membuat warga pada pagi buta tersebut kaget. Selang beberapa jam tepat
pukul 05.45 pelaku yang ketakutan mobil yang dikendarai pun oleng lantas
kejebur diparit di daerah jalan raya Kecamatan Sumber baru tepat perbatasan
Jatiroto - Lumajang.
Dari situlah ahirnya
terungkap jika grand max yang dikendarai Ridwan, (52) warga Dusun krajan, Desa
Jombang yang membawa hasil kejahatan berupa Rel Lori hasil kejahatan di desa
keting yang hendak dijual pada pengepul asal Krajan Kidul, Desa Yosorati,
Kecamatan Sumberbaru bernama Seningram, (36).
Menurutnya pelaku ini
tergolong sangat licin, pasalnya meski mobil terperosok dan dapat tembakan peringatan,
pelaku masih berusaha kabur di area
perkebunan Tebu Dusun Sadengan, Kecamatan Sumberbaru, terpaksa 2 butir
bersarang di kedua kakinya." jelas mantan Kasat Reskrim Probolinggo.