Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tanggul,
Polres Jember Jum'at (8/12/2017) sore gerebek arena judi domino di rumah kosong
di Dusun Curahputih Desa Patemon.
Kini ke tiga orang pelaku judi Domino Senggolan yang
berhasil diringkus diamankan di Malolsek Tanggul untuk penyelidikan dan proses
hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 303
KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," Pungkasnya.
(Yond).
Petugas berhasil membekuk
tiga orang pelaku yang sedang asyik berjudi, satu diantaranya berhasil
meloloskan diri, selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang
bukti berupa kartu domino dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Masing-masing yakni,
Hendrik Purwanto (35), Muhammad sholeh ( 55), Ribut (35), sementara satu pelaku
yang berhasil meloloskan diri adalah Zaenal Abidin. Kesemuanya adalah warga
dusun krajan Desa Pondok dalem kecamatan semboro.
Menurut Kapolsek
Tanggul AKP Bambang. S penggerebekan arena judi domino tersebut berawal
dari laporan warga masyarakat yang resah perjudian yang dilakukan para pelaku, mendapatkan
laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi
tempat perjudian itu.
"Usai mendapat
laporan, anggota yang datang ke lokasi, langsung
bergerak melakukan penggerebekan, untuk barang bukti yang kita sita berupa uang
tunai sebesar Rp326.000 yang digunakan sebagai uang taruhan dan satu set kartu
domino," jelasnya.