Translate

Iklan

Iklan

Cabuli Siswinya, Oknum Ustadz Di Jember Diringkus Polisi

1/31/18, 19:15 WIB Last Updated 2018-01-31T12:52:53Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kali ini, perbuatan cabul itu dilakukan MS, seorang Ustadz guru agama.

Pria 43 tahun asal Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul ini menyetubuhi santrinya, Bunga, hingga empat kali, diantaranya dilakukan di laboratorium komputer. "Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolsek Tanggul, AKP Bambang Setiawan, Rabu (31/1/2018).

Setelah dapatkan laporan itu kemudian polisi menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah saksi. Aparat juga meminta hasil visum et repertum ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan medis itu menyebutkan, selaput dara korban yang masih berusia 16 tahun tersebut robek dan telah rusak akibat benda tumpul.

"Korban memang benar belajar agama di tempat pendidikan agama, kalau pondok pesantren bukan karena tidak resmi, dan ada empat siswi yang menginap disitu. Dan tersangka ini adalah pengasuh di tempat pendidikan agama tersebut," ujar Bambang.

Perbuatan cabul itu dilakukan di tiga lokasi berbeda. Pertama, ketika sakit di asrama, selanjutnya di laboratorium komputer. Aksi pertama tak ada yang melihat, namun perbuatan cabul yang kedua diketahui oleh santri yang lain. Saat itu, saksi melihat pelaku tengah menyetubuhinya korban.

"Kemudian yang ketiga saat korban tidur di laboratorium dibangunkan sekitar pukul satu dini hari. Pengakuan korban, disitu dia juga disetebuhi. Keterangan ini juga dikuatkan para saksi. Ada dua saksi yang merupakan santri. Saksi melihat, dini hari itu MS (tersangka) masuk ke ruangan laboratorium," terangnya.

Aksi berikutnya, dilakukan di teras asrama. Tersangka nekad menyetubuhi korban karena teras itu kondisinya tertutup oleh triplek atau kayu lapis, sehingga perbuatan bejatnya tak terlihat. Rupanya, ini kesempatan terakhir tersangka melakukan nafsu bejatnya. Tersangka kemudian ditangkap.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Setelah dilakukan penahanan, berikut barang bukti kasus ini dilimpahkan ke Polres Jember. Pelimpahan ini juga untuk mengantisipasi kemarahan masyarakat, apalagi pelaku adalah guru agama yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. (yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli Siswinya, Oknum Ustadz Di Jember Diringkus Polisi

Terkini

Close x