Translate

Iklan

Iklan

Hadiri Sidang Tipikor, Kejari Jember Minta Diponegoro Ditahan

1/10/18, 17:58 WIB Last Updated 2018-01-10T12:03:14Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dengan lesu dan wajah berubah brewok, Diponegoro, terdakwa Kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember 2014-2015, Selasa (9/1/2018) akhirnya hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor.

Dalam agenda sidang lanjutan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang sebelumnya dinyatakan DPO oleh Kejari Jember ini hanya berlangsung tidak lebih 30 menit. Dakwaan 14 halaman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jember Edy Sudrajat dimulai pukul 22.00 wib.

Kehadiran putra mantan Bupati Jember  di kursi pesakitan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember “Sejak ditetapkan menjadi tersangka, dan masuk daftar pencarian orang  (DPO), hingga sidang ke dua terdakwa tidak pernah datang dan baru kali ini datang”, Jelas Ponco Hartanto,  Rabu (10/1/2018).

Ssejak ditetapkan terangka pada 31 Juli 2017, dilakukan pemanggilan Terdakwa tidak kokoperatif hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Agustus 2017, “Terdakwa tidak pernah mengindahkan, meski sudah diumumkan di Media sebagai persyaratan Sidang In Absensia”, Jelas Kajari Asli Solo ini.

Menurutnya bahwa untuk saat ini wewenang terdakwa sudah wilayahnya majelis hakim perlu tidaknya dilakukan penahanan terhadap terdakwa sudah bukan wewenangnya. Namun demikian sebagai penuntut umum, Kejari  berharap agar terdakwa dilakukan penahanan.

“Harapan kami selaku penuntut umum terdakwa dilakukan penahanan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Diponegoro, untuk memperlancar jalannya persidangan selanjutnya, tapi kembali lagi kewenangan sudah ada di majelis hakim“, harap Ponco Hartanto

Kehadiran Mantan Ketua Akap PSSI Jember juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jember, Asih, menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan secara langsung didengar oleh terdakwa Diponegoro.

"Sesuai surat penetapan no 267/pidsus/TPK/2017/ PN. SBY, sidang dilaksanakan pertama pada Selasa 28/11/2017, jpu baru membacakan materi dahwaan untuk terdakwa Diponegoro, yang sebelumnya dinyatakan buron itu, pada Sidang ketiga Selasa (9/1) pukul 22.00 wib." Paparnya.

Kasus ini telah mengakibatkan kerugiaan keuangan negara senilai 2,3 milyar hasil audit BPKP Jawa Timur itu, Terdakwa Diponegoro sempat beberapa kali memenuhi pangilan pemeriksaan Kejari Jember sebagai saksi, dalam pemeriksaan lanjutan Diponegoro tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit.

Dugaan Korupsi di Tubuh organisasi persepak bolaan itu berawal saat pengurus melaporkan ke Kejari. Mereka mempertanyakan tidak adanya transparansi penggunaan anggaran dana hibah Pemkab Jember yang diduga bermasalah hingga muncul dugaan penggunaan anggaran yang tak sesuai ketentuan.

Pada 2014 dana sebesar Rp 4,3 miliar hibah tidak jelas peruntukannya. Banyak pemilik klub sepak bola yang semestinya mendapat dana tersebut ternyata tidak memperolehnya. Dari penyelidikan awal, Kejari menemukan adanya kerugian negara dan kegiatan fiktif. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hadiri Sidang Tipikor, Kejari Jember Minta Diponegoro Ditahan

Terkini

Close x