Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dengan lesu dan wajah berubah brewok, Diponegoro,
terdakwa Kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember 2014-2015, Selasa (9/1/2018) akhirnya hadiri
Sidang di Pengadilan Tipikor.
Dalam agenda sidang
lanjutan Terdakwa di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang sebelumnya dinyatakan DPO oleh Kejari
Jember ini hanya berlangsung tidak lebih 30 menit. Dakwaan 14 halaman dibacakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jember Edy Sudrajat dimulai pukul 22.00 wib.
Kehadiran putra mantan
Bupati Jember di kursi pesakitan disampaikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember “Sejak ditetapkan menjadi tersangka,
dan masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga sidang ke dua terdakwa tidak pernah datang dan baru kali ini datang”, Jelas Ponco Hartanto, Rabu (10/1/2018).
Ssejak ditetapkan terangka
pada 31 Juli 2017, dilakukan pemanggilan Terdakwa tidak kokoperatif hingga
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Agustus 2017, “Terdakwa tidak
pernah mengindahkan, meski sudah diumumkan di Media sebagai persyaratan Sidang
In Absensia”, Jelas Kajari Asli Solo ini.
Menurutnya bahwa untuk
saat ini wewenang terdakwa sudah wilayahnya majelis hakim perlu tidaknya
dilakukan penahanan terhadap terdakwa sudah bukan wewenangnya. Namun demikian sebagai
penuntut umum, Kejari berharap agar
terdakwa dilakukan penahanan.
“Harapan kami selaku
penuntut umum terdakwa dilakukan penahanan oleh majelis hakim yang menyidangkan
perkara terdakwa Diponegoro, untuk memperlancar jalannya persidangan
selanjutnya, tapi kembali lagi kewenangan sudah ada di majelis hakim“, harap
Ponco Hartanto
Kehadiran Mantan Ketua
Akap PSSI Jember juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari
Jember, Asih, menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan
secara langsung didengar oleh terdakwa Diponegoro.
"Sesuai surat
penetapan no 267/pidsus/TPK/2017/ PN. SBY, sidang dilaksanakan pertama pada
Selasa 28/11/2017, jpu baru membacakan materi dahwaan untuk terdakwa
Diponegoro, yang sebelumnya dinyatakan buron itu, pada Sidang ketiga Selasa
(9/1) pukul 22.00 wib." Paparnya.
Kasus ini telah
mengakibatkan kerugiaan keuangan negara senilai 2,3 milyar hasil audit BPKP
Jawa Timur itu, Terdakwa Diponegoro sempat beberapa kali memenuhi pangilan
pemeriksaan Kejari Jember sebagai saksi, dalam pemeriksaan lanjutan Diponegoro
tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit.
Dugaan Korupsi di
Tubuh organisasi persepak bolaan itu berawal saat pengurus melaporkan ke
Kejari. Mereka mempertanyakan tidak adanya transparansi penggunaan anggaran
dana hibah Pemkab Jember yang diduga bermasalah hingga muncul dugaan penggunaan
anggaran yang tak sesuai ketentuan.