Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pengelolaan
pasar Kencong baru yang terletak di desa Wonorejo Kencong.
Pernyataan itu disampaikan
oleh Bupati Jember, dr Faida, MMr saat acara sarapan pagi dan merealisasikan
bantuan sosial (Bansos) bagi 31 korban kebakaran pedagang Pasar Kencong, di Pendapa Bupati Wahyawibawagraha Senin
(15/1/2018).
Tampak hadir Plt Seketaris
Daerah Mirvano, Kepala Bank Jatim Nur Islah, Kepala Disperindag dan ESDM Anas
Ma'ruf, dan para Pedagang Pasar Kencong. "Hari ini kita bagikan bansos
melalui buku tabungan. Ini adalah hasil verifikasi tahap kelima," kata Faida,
usai menyerahkan bansos.
Menurut Faida, pada verifikasi tahap kelima atau tahap terakhir ini mengundang sebanyak 126 pedagang, dari 699 pedagang korban kebakaran yang sebagian telah diverifikasi tahap sebelumnya. Namun dari jumlah itu tercatat 114 pedagang yang memenuhi undangan.
Bupati menjelaskan,
setelah dilakukan verifikasi dan kroscek data oleh petugas Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag), ternyata hanya 31 pedagang yang dinyatakan lolos
dan memenuhi kriteria sesuai nama-nama yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri
Jember.
"Setelah diverifikasi empat orang tidak termasuk didaftar penerima, dan sebagian sudah dipindah alihkan kepada orang lain. Jadi ada 31 pedagang yang lolos verifikasi dan ada dalam daftar pengadilan, bantuan ini nilainya bervariasi, puluhan juta hingga belasan juta rupiah," jelasnya.
Seperti bansos yang diterima Nasipah sebesar Rp76 juta, Sumiati Rp 19.700.000, Hanan Rp 39.400.000, Astutik Rp56 juta, Lilik Sumarti Rp39 juta, Sulastri Rp23 juta, Supiatun Rp49 juta, Satinah Rp19 juta, Siti Muawanah Rp19 juta dan Salimi Rp16 juta.
Bedanya selisih nilai
bansos tersebut, menurut Bupati Faida, karena berdasarkan hasil verifikasi yang
dilakukan, mulai dari lokasi kios hingga besar kecilnya kios yang terbakar pada
medio 2005 yang disesuaikan dengan kerugian para pedagang, maupun subsidi uang
pengambilan kios baru.
"Ini sudah tuntas semuanya dan sudah diverifikasi. Dari Rp 3,7 miliar yang dianggarkan tahun 2017, terserap Rp829 juta. Karena berdasarkan hasil verifikasi, hanya 31 pedagang yang lolos, sedangkan yang dialihkan terpaksa tidak bisa dicairkan,"jelasnya
Faida berpesan, agar
bantuan tersebut digunakan untuk keperluan sesuai keputusan pengadilan.
Misalnya untuk melunasi kios ukuran 2x2 meter maupun subsidi 25 persen kios
yang ukurannya lebih besar. Dia juga mewanti-wanti agar tidak digunakan untuk
keperluan lain diluar yang telah ditetapkan pengadilan.
Selain itu
bupati Faida menyampaikan bahwa Pemkab Jember akan mengambil alih pengelolaan Pasar
Kencong baru. Pada tahap pertama pengelolaan salah satu pasar tradisional
terbesar di Jember selatan ini, pemkab akan menempatkan petugas untuk mengelola
manajemen pasar.
Tahap
selanjutnya, bersama Bank Tabungan Negara (BTN) pemkab bakal menyiapkan
sejumlah sarana untuk menerapkan e-retribusi, yakni mekanisme pembayaran
retribusi pasar menggunakan sistem daring. "Sehingga Pasar Kencong
bisa menjadi lebih baik. Realtime untuk administrasi retribusinya,"
jelasnya.
Terkait
proses pengalihan pengelolaan pasar dari pengembang PT Artha Wahana Persada,
Faida menjelaskan, Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) akan menyiapkan segala kebutuhan administrasi dan kelengkapan
persyaratannya sehingga Pasar Kencong bisa segera dikelola pemerintah daerah.
Martin Alamsyah Kamal,
wakil pedagang mengapresiasi komitmen Pemkab Jember. dia menyampaikan
terimakasih kepada Bupati Faida, yang telah menuntaskan realiasi bansos. "Mudah-mudahan
untuk kelanjutan ini tidak ada lagi permasalah, buat pedagang lebih tenang dan
sejahtera." ujarnya.
Kendati begitu, Martin tetap meminta kepada Disperindag, mencari solusi terkait sejumlah pedagang yang dinyatakan tidak lolos verifikasi. Karena bagaimanapun, kata dia, bantuan tersebut merupakan hak yang harus diterima oleh pedagang yang namanya tercantum di putusan pengadilan.
"Ada 49 pedagang tidak lolos verifikasi. Karena masalah sistem usulan, ada yang sudah meninggal atau sudah pergi ke luar daerah. Sedangkan mekanisme usulan tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain. Khusus untuk yang meninggal, kami berharap bisa diterima oleh ahli warisnya," harapnya. (edw).