Translate

Iklan

Iklan

Polres Situbondo Ringkus Pria Diduga Gelapkan Laptop

1/21/18, 20:37 WIB Last Updated 2018-01-22T14:00:09Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga melakukan penggelapan laptop dan notebook,  Satreskrim Polres Situbondo Jawa Timur Minggu (21/1/2018) mengamankan, warga Cermee Kabupaten Bondowoso.

Tersangka diduga telah mengelapkan 1 buah Laptop  dan 1 buah Notebook milik korban Halis (19), pelajar asal Sukosari Bondowoso dan Afif (22), Akibat perbuatan mahasiswa asal desa Lateng Banyuwangi dilingkungan Ponpes Sukorejo kecamatan. Banyuputih, kerugian ditaksir mencapai Rp. 6.750.000.

Menurut keterangan korban yang berstatus Pelajar dan Mahasiswa di Ponpes Sukorejo, pelaku meminjam laptop dan notebook denga  alas an untuk menghitung uang selama 3 hari namun setelah 3 hari barang tersebut tidak dikembalikan.

Tersangka EP (40) warga Cermee ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo sesuai 2 (dua) Laporan Polisi pada September 2016 lalu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372 KUHP.


Kasat Reskrim Reskrim AKP Masykur, SH melalui Kasubag Humas Iptu Nanang menjelaskan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. (Edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Situbondo Ringkus Pria Diduga Gelapkan Laptop

Terkini

Close x