Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga
melakukan penggelapan laptop dan notebook, Satreskrim Polres Situbondo Jawa Timur Minggu (21/1/2018) mengamankan, warga Cermee Kabupaten Bondowoso.
Tersangka diduga telah mengelapkan 1 buah Laptop dan 1 buah Notebook milik korban Halis (19),
pelajar asal Sukosari Bondowoso dan Afif (22), Akibat perbuatan mahasiswa asal desa Lateng Banyuwangi dilingkungan
Ponpes Sukorejo kecamatan. Banyuputih, kerugian ditaksir mencapai Rp. 6.750.000.
Menurut
keterangan korban yang berstatus Pelajar dan Mahasiswa di Ponpes Sukorejo,
pelaku meminjam laptop dan notebook denga
alas an untuk menghitung uang selama 3 hari namun setelah 3 hari barang
tersebut tidak dikembalikan.
Tersangka EP
(40) warga Cermee ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo sesuai 2
(dua) Laporan Polisi pada September 2016 lalu terkait dugaan tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372
KUHP.
Kasat Reskrim
Reskrim AKP Masykur, SH melalui Kasubag Humas Iptu Nanang menjelaskan saat ini
tersangka sudah diamankan di Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih
lanjut. (Edo)