Translate

Iklan

Iklan

Bejat, Seorang Bapak Di Jember Tega Hamili Anak Tirinya

2/02/18, 21:06 WIB Last Updated 2018-02-02T14:32:10Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya yang berinisial, SR, (15 tahun),  Pairin alias P Lilik (73) diciduk personel unit reskrim Polsek Mumbulsari, Polres Jember.

Akibatnya gadis yang masih bersetatus salah-satu pelajar SMK  klas I, kini hamil. Ulah durjana Pairin terbongkar setelah polisi usai menerima laporan dari perangkat desa dan keluarga berdasarkan pengakuan korban, Polisi sigap menyelidiki kasus hubungan intim yang tak patut dilakukan ini. 

Lebih ironis lagi, ternyata pelaku, yang bertempat tinggal di Dusun Tempuran, Desa Kawangrejo,  Kecamatan Mumbulsari ini, sudah mencabuli anak tirinya tersebut sejak bulan Juli 2017. Akibat perbuatan , korban berbadan dua sudah tiga bulan.

Menurut Kapolsek Mumbulsari AKP Hery Supatmo Pairin mengakui perbuatannya. "Kepada penyidik Pairin mengakui aksi bejat (pencabulan pertama) yang dilakukan kepada anaknya. S-R (korban) ini lantaran nafsu." ucap Kapolsek Mumbulsari AKP Hery Supatmo kepada Wartawan Jum'at (2/2/2018).

Pelaku menutup rapat kelauan bejatnya, sehingga aksinya tidak sampai tercium sama sekali oleh para keluarganya, aksi bejatnya setelah keluarga mencurigai anak semata wayangnya buncit, “Setelah dilakukan tes ke bidan desa, diketaui positif hamil”, ungkapnya.

Pasalnya sekian lama menyembunyikan aksi cabul kepada anak tirinya. "Atas kecuriagaan kehamilan anak nya ibu korban Rahema alias Bu Rizal (38), memeriksakan ke bidan setempat untuk memastikan perubahan pada perut anak kandungnya." ungkap Hery Supatmo

Korban mengakui perbuatan bapak tirinya, yang sudah 10 tahun menikah dengan ibunya. "Korban mengaku sejak bulan Juli 2017, dikala ibu kandungnya setiap Kamis malam pengajian, dengan ancaman akan dipukul dan diberi minum air putih sehingga tidak sadar, hanya terasa sakit tertindih, itu dilakukan berulang kali." Jelasnya

Pairin dijerat Pasal 386 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, Ia mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah. "Saya khilaf karena telah melakukan perbuatan itu. Saya lakukan itu saat ibunya mengikuti pengajian." ucap tersangka Pairin singkat. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bejat, Seorang Bapak Di Jember Tega Hamili Anak Tirinya

Terkini

Close x