Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya
yang berinisial, SR, (15 tahun), Pairin alias P Lilik (73) diciduk
personel unit reskrim Polsek Mumbulsari, Polres Jember.
Akibatnya gadis yang
masih bersetatus salah-satu pelajar SMK klas I, kini hamil. Ulah durjana
Pairin terbongkar setelah polisi usai menerima laporan dari perangkat desa dan
keluarga berdasarkan pengakuan korban, Polisi sigap menyelidiki kasus hubungan
intim yang tak patut dilakukan ini.
Lebih ironis lagi, ternyata pelaku, yang bertempat tinggal di Dusun Tempuran, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari ini, sudah mencabuli anak tirinya tersebut sejak bulan Juli 2017. Akibat perbuatan , korban berbadan dua sudah tiga bulan.
Menurut Kapolsek
Mumbulsari AKP Hery Supatmo Pairin mengakui perbuatannya. "Kepada penyidik
Pairin mengakui aksi bejat (pencabulan pertama) yang dilakukan kepada anaknya.
S-R (korban) ini lantaran nafsu." ucap Kapolsek Mumbulsari AKP Hery
Supatmo kepada Wartawan Jum'at (2/2/2018).
Pelaku menutup rapat kelauan bejatnya, sehingga aksinya tidak sampai tercium sama sekali oleh para keluarganya, aksi bejatnya setelah keluarga mencurigai anak semata wayangnya buncit, “Setelah dilakukan tes ke bidan desa, diketaui positif hamil”, ungkapnya.
Pasalnya sekian lama
menyembunyikan aksi cabul kepada anak tirinya. "Atas kecuriagaan
kehamilan anak nya ibu korban Rahema alias Bu Rizal (38), memeriksakan ke bidan
setempat untuk memastikan perubahan pada perut anak kandungnya." ungkap
Hery Supatmo
Korban mengakui
perbuatan bapak tirinya, yang sudah 10 tahun menikah dengan ibunya. "Korban
mengaku sejak bulan Juli 2017, dikala ibu kandungnya setiap Kamis malam
pengajian, dengan ancaman akan dipukul dan diberi minum air putih sehingga
tidak sadar, hanya terasa sakit tertindih, itu dilakukan berulang kali."
Jelasnya