
Tampak
hadir dalam acara tersebut jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ke-14 parpol tersebut,
secara berurutan masing-masing yaitu Nomor 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Perjuangan, 4. Partai Golongan Karya (Golkar), 5. Partai NasDem, dan Nomor 6. Partai
Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
Selanjutnya untuk No.
7. Partai Beringin Karya (Berkarya), 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 9. Partai
Persatuan Indonesia (Perindo), 10, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 12. Partai
Amanat Nasional (PAN), 13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan 14. Partai
Demokrat.
Sebelumnya diberitakan
bahwa KPU menetapkan 14 Parpol sebagai Peserta Pemilu 2019 dalam Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil
Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 dan 4 Partai lokal Aceh di
Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Dari 16 , 14 Parpol dinyatakan
memenuhi syarat (MS), 2 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS), Partai Bulan
Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI). "Dinyatakan telah
memenuhi syarat sebagaimana dibacakan dan uraian lampirannya ada didalam lampiran
berita acara," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Usai pembacaan
keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional, KPU secara
resmi menandatangani berita acara dan Surat Keputusan KPU Nomor
58/PL.01.1-kpt/03/kpu/II/2018 untuk kemudian diserahkan kepada 16 parpol yang
hadir. (hupmas Dian R)
Berdasarkan hasil
pengundian urutan Parpol Peserta Pemilu tahun 2019 sebagai berikut;
1. Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB)
2. Partaj Gerakan
Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan
Karya (GOLKAR)
5. Partai Nasional
Demokrasi (NASDEM)
6. Partai Gerakan
Perubahan Indonesia (GARUDA)
7. Partai Beringin
Karya (BERKARYA)
8. Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan
Indonesia (PERINDO)
10. Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas
Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional
(PAN)
13. Partai Hati Nurani
Rakyat (HANURA)
14. Partai DEMOKRAT
15. Partai Aceh (PA)
16. Partai SIRA
17. Partai Daerah Aceh
(PDA)
18. Partai Nanggroe
Aceh (PNA)