Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Aktivis Banyuwangi Muhammad Yunus Wahyudi
(44) Rabu (28/2/18)diputus 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Banyuwangi Saptono SH MH.
Salah satu tokoh masyarakat yang juga pegiat LSM Wahyu
si Raja Sengon, mengaku ikut prihatin atas putusan 4 bulan penjara kepada Yunus
Wahyudi. "Demi keadilan, mestinya Yunus ini bebas mas," cetus pria
tinggi besar asal Muncar ini. (kim).
Putusan atas kasus dugaan
pencemaran nama baik Pengurus PCNU Banyuwangi tersebut ditanggapi dengan
senyuman lelaki asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Vonis
itu diketok Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya ini berdasarkan pasal 45
a ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 KUHP.
"Dengan
mempertimbangkan saksi memberatkan dan saksi yang meringankan, memutuskan,
menjatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," Demikian kata
Hakim Ketua, Saptono SH MH di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Pada sidang sebelumnya Yunus
dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Muhammad Arifin
SH dan Ahmad SH 8 bulan kurungan penjara dengan dakwaan menyebarkan ujaran
kebencian melalui media sosial terhadap, KH Masykur Ali, Nanang Nur Ahmadi pada
11 September 2017 lalu.
Saat itu, Yunus menyebut
beberapa pengurus NU sebagai "Kiai Perampok" karena telah menerima
sejumlah aliran dana dari PT BSI selaku pengelola tambang emas Gunung Tumpang
Pitu Pesanggaran. "Saya akan banding, saya tidak bersalah," seru
Yunus keras sembari mengepalkan kedua tangannya keatas.
Sementara ketua tim
penasihat hukum terdakwa, Slamet Suharto SH mengatakan, pihaknya akan segera
menemui terdakwa dan berkoordinasi dengan anggota tim penasihat hukum yang
mengatas namakan suara kebenaran untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. "Kita
masih pikir-pikir," ujar Slamet.
Sejauh ini, lanjut Slamet,
kliennya telah menjalani masa hukuman selama 3 bulan 1 minggu. Apakah pihaknya
akan menempuh proses banding atau menerima putusan tersebut dirinya akan
berunding dulu. "Menerima atau mengajukan banding, kita akan rundingkan
dulu," paparnya.