Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Porlres Jember datangkan BPKP, hitung kerugian negara dugaan Tipikor 159 ton karet
Tahun 2013 dalam KSO antara PDP Kahyangan dengan PT Nanggala Mitra Lestari.
Keberadaan
tim audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, dimaksudkan untuk menentukan berapa besar
nilai kerugian negara, dampak dari Kerjasama
Oprasional (KSO) Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember dengan PT Nanggala
Mitra Lestari (NML) Surabaya, sebelum menentukan tersangka.
“Bberdasarkan
hitungan dari tim uditor Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) bahwa Potensi kerugian yang ditimbulkan adanya KSO sebesar Rp. 3.958.511.600”,
Demiian diungkapkan Kasat Reskrim Polres
Jember AKP Erik Pradana, Senin (5/2/2018).
Penghitungan
itu dilakukan menurutnya karena pelaksanaan
KSO antara PDP Kahyangan dengan PT NML diduga tidak sesuai dengan ketentuan PP
No 50 Th 2007 tentang tata cara pelaksanaan Kerjasama daerah dan Permendagri
No. 22 Th 2009 ttg Juknis tata cara Kerjasama Daerah.
“Hingga
sekarang, PT Nanggala Mitra Lestari Surabaya
belum juga mengembalikan produksi karet sejumlah 159 ton tersebut kepada PDP
Kahyangan Jember, atas dugaan korupsi tersebut AKP Erik Pradana mengaku sudah memeriksa
sejumlah 45 saksi”, jelasnya.
Mulai
dari Kabag, Direksi dan Karyawan Gudang PDP Kahyangan, Sekretariat Banwas PDP
Kahyangan, mantan Sekda Jember, Mantan Bupati Jember, Saksi Ahli Kelayakan
Kerjasama Daerah, Ahli Perdata dan Ahli Pidana, Komisaris PT. NML.
Pemeriksaan
sejumlah saksi atas kasus tersebut menurutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/169/VII/2015/JATIM/RES JEMBER, tanggal 24 Juli 2015, sebagai terlapor
Direktur PDP Kahyangan Jember dan Komisaris PT. Nanggala Mitra Lestari
Surabaya. (edw).