
Sosialisasi di gedung Pertemuan Pancasila Muaro
Sijunjung, atas kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Sijunjung
dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Solok, disejalankan
dengan rapat kerja fasilitasi penyusunan APBNagari tahun anggaran 2018.
Hadir pada sosialisasi in,
Kepala DPMN, Syukri, Kepala BPJS Solok, Kasi Pemerintahan dan Kependudukan, Walinagari
se Sijunjung, Sekretaris Nagari, Bendahara/Operator Nagari dan
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) serta Pendamping Desa Teknik Infrastruktur
(PDTI).
Bupati melalui Asisten I,
Irwandi menyambut baik sosialisasi ini. Sesuai pasal 4 Perpres No. 19 / 2016
tentang perubahan kedua Perpres No. 12 / 2013
tentang Jaminan Kesehatan diatur bahwa kelompok peserta pekerja penerima upah
yang wajib mendaftarkan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Sementara untuk Penyusunan
APBNagari, harus mempedomani pasal 100 PP 47 / 2015 tentang perubahan PP No. 43
/ 2014 tentang pelaksanaan UU No. 6 / 2014. Justru itu. Semoga Pemerintah
Nagari dapat mengetahui pemanfaatan JKN-KIS bagi masyarakat dan sekaligus
menghasilkan APBNagari sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas PMN Syukri menyampaikan
Rapat Kerja selama tiga hari, mulai 7 s/d 9 Maret 2018 ini dikut sebanyak 150
orang. Terdirinya Kasi Pemerintahan dan Kependudukan di Kecamatan, Sekretaris
Nagari, Bendahara/Operator Nagari.