Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Mangaran Polres Situbondo akhirnya m enahanan Seorang Pria yang bekerja sebagai buruh Tani yang diduga memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.
Penahanan berdasarkan laporan tanggal 27 Februari 2018, pelapor SL (42) ibu korban SPA (14) warga
desa Tanjung pecinan kecamatan Mangaran datang ke Mapolsek
Mangaran melaporkan SB (42) suami atay bapak (tiri), karena
diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.
"Hasil pemeriksaan tersangka diketahui
modus perbuatan cabul tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa agar menuruti hasrat bejatnya, disertai ancaman
untuk tidak memberitahukan kepada orang lain," ungkap Kapolsek Mangaran AKP Madya Wiraaji Kusuma, SH Rabu (28/2/2018).

