
Ketua Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Jember Taofik
Andrianto mengaku sangat kecewa atas kualitas proyek DPU Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah
kabupaten (Pemkab) Jember tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp
340.000.000,- ini.
Pasalnya proyek program
rehabilitasi pemeliharaan reservior, menurutnya dikerjakan asal-asalan. “Jadi
kasus proyek ini harus diusut tuntas karena disinyalir merugikan negara
mencapai ratusan juta rupiah,” Kata Taofik Andrianto kepada wartawan saat di
Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin (5/3/2018)
Ia menduga
pekerjaan proyek tersebut menyimpang dari spesifikasi teknis, sehingga mengakibatkan
plesengan dikerjakan pada bulan Agustus dan berahkir pada 10 Desember 2017,
yang dikerjakan oleh CV Duta Karya, yang masih seumur jagung ini sudah ambrol,"
Katanya.
Buruknya
proyek ini menurutnya lantaran lemahnya pengawasan, baik internal maupun
eksternal, termasuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah, dan Pembangunan Daerah
(TP4D) Intruksi Presiden No 7 tahun 2015, tentang aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
Untuk
itu pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, untuk
menindaklajuti, mengingat masih baru tiga bulan sudah tidak karuan bentuknya. "Hari
ini kami laporkan ke Kejaksaan Negri Jember, agar ditindak lanjuti untuk segera
diperbaiki untuk mengembalikan kerugian negara”, harapnya.
Kasi
Intel Kejaksaan Negri Jember Agus Kurniawan saat di hubungi melalui pesan
WhatsApp menyampaikan lagi dipastikan pekerjaanya, kalau memang ahkir tahun
2017 dinas PU dan Sumber Daya Air harus ambil sikap karena masih dalam pemeliharaan
pihak rekanan.
Sementara
Kepala Dinas DPU Bina Marga dan Sumber Daya Air, Ir Rozid Zakaria saat ditemui
di Kantornya engan menemui Wartawan. "Bapak masih repot belum bisa
ditemui hari ini lain hari saja ya." ujar penjaga piket terima tamu, pada
Wartawan. (edw).