Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Berpura-pura ingin
mencari pekerjaan di Kantor LPK Nasional Desa Gumelar, Kecamatan Balung,
Kabupaten Jember, Hariyanto bin Suliono (40) embat Handphone.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus,
pelaku langsung diamankan di mapolsek Balung untuk diproses hukum lebih lanjut,
atas perbuatan pelaku, yang bersangkutan diancam dengan pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (edw).
Akibat embat HP pelapor Ari Syamsul Arifin, (43) warga Krajan
Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten
Probolinggo, Pelaku yang tinggal di Jl Arwana
gang KUD pande besi, Kelurahan Kebon Agung, Kaliwates ini ini akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Balung, Selasa
(6/3) pukul 17.45,
Sebelumnya
Ia sempat melarikan diri karena
mengetahui dirinya sedang diintai oleh petugas, hingga terjadi aksi kejar
kajaran dengan beberapa petugas. Namun
aksi kejar kejaran tersebut tak berlangsung lama, petugas berhasil
menghentikan langkah pelaku di sekitar pasar Balung.
“Dari
tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu buah
Handphone satu hp Samsung J2Pro Warna silver, dan sebuah sepeda motor nopol P
4090 SD sebagai sarana”, Demikian diungkapkan
Kapolsek Balung AKP Nilo. Rabu (7/3/2018)
"Pelaku
berpura-pura mencari pekerjaan melihat Kantor LPK Nasional buka dan pelaku
berhenti dengan maksud untuk mencari pekerjaan, lalu pelaku mengucapkan salam
karena tidak ada jawaban lalu pelaku masuk kedalam Kantor dan melihat ada HP
Samsung J2 Pro ada diatas meja." jelas Akp Nilo
Masih lanjut
Nilo, karena pelaku melihat tidak orang langsung mengambil HP dan langsung
lari keselatan arah Jl Puger mengendarai motor tersebut dan dikejar pelapor
dan saksi, sesampainya di depan pasar Balung
pelaku disuruh berhenti pemilik HP, selanjutnya dibawa ke Polsek Balung.