Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi,
Sabtu (24/3/18) menangkap tiga pengedar pil trex, ketiganya warga Dusun
Karangsari, Desa Segobang, Kecamatan Licin.
Tiga bendel plastik klip, uang tunai
Rp 115 ribu, dan satu HP Blackberry Bold warna putih. "Ketiganya diduga melanggar pasal 197 sub
pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Atas tindakannya itu,
ketiganya harus mendekam di rutan Mapolres Banyuwangi," tandasnya. (kim).
Kedua pelaku Agus Deni
Sutrisno (29), dan Ainul Yakin (21), ditangkap di Dusun Krajan RT 10 RW 10 Desa
Kedungrejo, Kecamatan Muncar, sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan Andri Wibowo
(32) ditangkap pukul 15.30 WIB di Dusun Karangsari, Desa Segobang, Kecamatan
Licin.
“Awalnya pihak polisi
berhasil menangkap dua pelaku di Muncar. Selanjutnya kedua pelaku digelandang
masuk rutan Mapolres Banyuwangi” Ungkap Kapolres Banyuwangi AKBP Donny
Adityawarman SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Muh. Indra Nadjib, SIK, Senin
(26/3/18).
Dari keduanya diamankan 5
ribu butir pil trex terdiri dari 5 bungkus (seribu per bungkus), 2 tas kresek
warna hitam, satu HP Asia phone warna putih milik Agus, satu HP Oppo A37 warna
putih gold milik Ainul Yakin, 1 unit motor Honda Vario hitam nopol P-4235-VL
dan dua butir pil trex yang disita dari saksi Priswanto.
"Dari hasil pemeriksaan
kedua pelaku, didapat nama baru yakni Andri Wibowo warga Segobang. Maka
seketika aparat melakukan penangkapan. Dan pukul 15.30 WIB berhasil
diamankan," ujarnya dalam pers rilis di Mapolres Banyuwangi.
Dari pelaku Andri ini
polisi mengamankan barang bukti berupa 3150 butir pil trex terdiri dari 32 klip
(Per klip 50 butir, 18 ribu butir pil trex terdiri dari 18 bungkus (seribu
butir per bungkus), satu kardus coklat, satu tas punggung hitam, satu toples
plastik, satu tas merah muda, satu tempat kaca mata.