Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tiga residivis curat di Dusun Rumping RT 02
RW 06 Desa Plampangrejo, Cluring, Senin (19/3/18) dibekuk tim Resmob Unit
Selatan Satreskrim Polres Banyuwangi.
Satu sepatu, satu tas hitam merek Eiger,
sebuah obeng, dan satu sepeda motor Honda Beat Nopol P-2587-YC. "Ketiganya
sama-sama pernah masuk bui. Sukarmanto kena kasus 365, Dulhadi juga kasus 365
jambret dengan TKP Pesanggaran, dan Nursito kasus 363 curat TKP nya di
Ketapang," Pungkasnya. (kim).
Masing-masing bernama
Dulhadi (33) warga Desa Papring, Kecamatan Kalipuro berperan sebagai eksekutor,
Nasito (29) warga Desa Penawar, Kecamatan Kalipuro juga bertindak sebagai
eksekutor, dan Sukarmanto (48) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar berlaku
sebagai otak pencurian.
Kasus curat tersebut
terjadi pada Selasa (13/3/18) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban Suyoto
Setio Sudarto (56) bangun tidur untuk menjalankan sholat subuh. Namun dua
terkejut saat melihat dua sepeda motornya yang diparkir di ruang L rumahnya,
raib. Dan dilihatnya pintu sudah dalam kondisi terbuka.
"Seketika korban
membangunkan istrinya dan mengecek beberapa barang yang ada di rumahnya.
Ternyata beberapa HP miliknya juga ikut hilang," tutur Kasatreskrim Polres
Banyuwangi, AKP Sodik Efendi.
Setelah itu, kata AKP
Sodik Efendi, korban berusaha mengecek jejak pelaku yang diperkirakan masuk
rumah dengan cara mencongkel jendela samping. "Akibat kejadian itu, korban
diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta," paparnya.
Kejadian itupun segera
dilaporkan ke Polres oleh korban. Berawal dari laporan itulah. Dari hasil
penyelidikan ternyata mengarah pada Sukarmanto. "Akhirnya kami menangkap
Sukarmanto di dekat rumahnya dengan BB berupa HP Xiaomy warna pink dan jam
tangan milik korban," ujar AKP Sodik.
Dalam pemeriksaan,
Sukarmanto mengakui melakukan aksinya bersama dua temannya, Dulhadi dan
Nursito. Akhirnya kedua pelaku itupun berhasil ditangkap. “Kami menangkap Nursito di tempat kos pacarnya
di sebelah SPBU Farly Ketapang” Jelasnya
Termasuk BB sebuah sepatu
dan satu unit motor Honda Beat, diduga sarana melakukan aksinya. Sedangkan
Dulhadi kami tangkap di rumahnya dengan BB satu HP Nokia, satu obeng, dan tas
milik korban. Sementara dua sepeda motor korban diakui telah dijual pada
seseorang di wilayah Wongsorejo," urai AKP Sodik lagi.
Kedua pelaku sudah saling
mengenal ketika sama-sama mendekam di Lapas kelas II B Banyuwangi. Dari
penangkapan ketiga pelaku itu, aparat mengamankan beberapa barang bukti
diantaranya satu HP Xiaomy redmi note 4x warna pink, satu HP Nokia hitam, satu
HP milik Sukarmanto.