Persyaratan pencairan itu diantaranya
adalah sudah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja dana desa (APBDES).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Suradji, Jumat (23/3/2018).
"Para kepala desa
yang sudah menyelesaikan persyaratannya seperti APBDES sudah ditetapkan
dan SPJ sudah klir, untuk sementara baru
17 desa, sementara untuk sejumlah desa yang lain hingga saat ini masih belum
selesai”, katanya saat dimintai keterangan oleh sejumlah media.
Sedangkan, tahun ini ada
perubahan sistem pencairan DD. Pencairannya dilakukan tiga tahap, yaitu 20
persen tahap pertama, dan masing-masing 40 persen untuk pencairan tahap kedua
dan yang ketiga,"Sementara ADD tetap dua tahap, 50 persen - 50
persen," Jelasnya.
Menurut Suradji, tidak ada
deadline dalam pencairan ADD maupun DD. Yang penting persyaratan-persyaratan
selesai, otomatis bisa langsung pencairan. Dalam PP. Nomor 60 tentang desa, DD
mengendapnya tujuh hari di Kasda," terang suradji.
Keterlambatan pencairan
ADD-DD hampir setiap tahun terjadi, salah satunya, lemahnya SDM. "Memang
perlu upaya peningkatan SDM, Meski ada
regulasi batasan waktu di PP, acuannya tetap persyaratan, jika selesai, bisa
langsung dicairkan. Sebaliknya, keuangannya tidak bisa diambil sampai kapan pun”,
jelasnya.
Suradji mengatakan, untuk
SPJ tahun sebelumnya, hampir semua desa sudah selesai. Hanya saja, beberapa
desa yang masih belum menetapkan APBDesnya. "Karena itu, kami akan terus
mendorong agar bisa segera diselesikan," katanya.