
Pemulangan pria yang
pernah tinggal di Malaysia ini lantanran
tidak mampu membayar beban kepada negara. Demikian tegas Kepala Seksi (Kasi)
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imingrasi Kelas II A Jember, Firman Tapitupulu
kepada sejumlah media Kamis, (26/4/2018) sore
“Ia tinggal di Kecamatan
Silo sudah 63 hari, sudah Over Stay karena melebihi 33 hari dan yang
bersangkutan tidak mampu membayar biaya beban kepada Negara, sehingga kita
lakukan pendeportasian, sebenarnya kalau mereka mampu membayar beban perpanjangan
pertama, bisa dilakukan perpanjangan”, tegasnya.
Misi kedatangan Warga
Banglades ini, untuk mengunjungi calon
Istrinya. “Jadi belia datang kemari untuk melangsungkan pernikahhan dengan
calon Istrinya Sutari, sementara yang bersangkutan beralasan harus berbuat apa
ketika izinnya habis dan tidak tahu cara mengurusnya”, jelasnya.