Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kantor
Imigrasi Kelas II A Kabupaten Jember Jawa Timur Kamis, (26/4/2018) deportasi Sajahan, seorang Warga Negara Asing asal Negara Bangladesh.
Hal itu dibenarkan Sanjahan Mahsaja, Sanjahan yang datang
di Jember sekitar bulan Pembruari tahun 2018 lalu, mengakui bahwa ijinnya sudah
habis, tapi tidak mengaetahui cara mengurusnya, bahkan dirinya mengaku ingin
tinggal bersama Istrinya Di Indonesia dan menjadi warga Indonesia. (eros).
Pemulangan pria yang
pernah tinggal di Malaysia ini lantanran
tidak mampu membayar beban kepada negara. Demikian tegas Kepala Seksi (Kasi)
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imingrasi Kelas II A Jember, Firman Tapitupulu
kepada sejumlah media Kamis, (26/4/2018) sore
“Ia tinggal di Kecamatan
Silo sudah 63 hari, sudah Over Stay karena melebihi 33 hari dan yang
bersangkutan tidak mampu membayar biaya beban kepada Negara, sehingga kita
lakukan pendeportasian, sebenarnya kalau mereka mampu membayar beban perpanjangan
pertama, bisa dilakukan perpanjangan”, tegasnya.
Misi kedatangan Warga
Banglades ini, untuk mengunjungi calon
Istrinya. “Jadi belia datang kemari untuk melangsungkan pernikahhan dengan
calon Istrinya Sutari, sementara yang bersangkutan beralasan harus berbuat apa
ketika izinnya habis dan tidak tahu cara mengurusnya”, jelasnya.