Translate

Iklan

Iklan

Imigrasi Jember Deportasi Warga Negara Bangladesh

4/26/18, 21:28 WIB Last Updated 2018-05-02T14:54:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Kantor Imigrasi Kelas II A Kabupaten Jember Jawa Timur Kamis, (26/4/2018) deportasi Sajahan, seorang Warga Negara Asing asal Negara Bangladesh.

Pemulangan pria yang pernah tinggal di Malaysia ini  lantanran tidak mampu membayar beban kepada negara. Demikian tegas Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor  Imingrasi Kelas II A Jember, Firman Tapitupulu kepada sejumlah media Kamis, (26/4/2018) sore

“Ia tinggal di Kecamatan Silo sudah 63 hari, sudah Over Stay karena melebihi 33 hari dan yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya beban kepada Negara, sehingga kita lakukan pendeportasian, sebenarnya kalau mereka mampu membayar beban perpanjangan pertama, bisa dilakukan perpanjangan”, tegasnya. 

Misi kedatangan Warga Banglades  ini, untuk mengunjungi calon Istrinya. “Jadi belia datang kemari untuk melangsungkan pernikahhan dengan calon Istrinya Sutari, sementara yang bersangkutan beralasan harus berbuat apa ketika izinnya habis dan tidak tahu cara mengurusnya”, jelasnya.

Hal itu dibenarkan Sanjahan Mahsaja, Sanjahan yang datang di Jember sekitar bulan Pembruari tahun 2018 lalu, mengakui bahwa ijinnya sudah habis, tapi tidak mengaetahui cara mengurusnya, bahkan dirinya mengaku ingin tinggal bersama Istrinya Di Indonesia dan menjadi warga Indonesia. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Imigrasi Jember Deportasi Warga Negara Bangladesh

Terkini

Close x