Translate

Iklan

Iklan

Penertiban APK Sebelum Masa Kampanye Tanggung Jawab Pemerintah

4/21/18, 19:05 WIB Last Updated 2018-04-21T15:10:39Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, E Kawima menyatakan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye tanggungjawab Pemerindah.

Baca juga: Bawaslu Jember Tidak Mau Gegabah Tertibkan APK Caleg

“Baliho atau spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dengan simbol partai politik yang terpasang sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) itu merupakan baliho atau spanduk iklan”, katanya menjawab pertanyaan maraknya APK di Jember.

Pernyataan itu disampaikan seusai melakukan sosialisasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 dengan tema Sukseskan Pilgub 2018 Jatim 2018 Melaui Peningkatan Partisipasi Publik" di  kedai (rumah makan) Brawijaya (B 40)  Kabupaten Jember, Sabtu (21/04/218) siang.

Jika saat ini sudah ada yang terpasang, itu bukan wewenangnya KPU, namun Pemda setempat. Pemasangan baliho atau spanduk itu tak ubahnya seperti pemasangan iklan pada umumnya. "Seperti pemasangan iklan indomie, atau produk - produk iklan lainnya, seharusnya diperlakukan seperti itu," terangnya.

Jadi  KPU tidak akan berbuat apa-apa, namun jika dianggap sebuah pelanggaran, pihaknya mempersilahkan melaporkan ke Panwaslu atau ke Bawaslu.  "Karena ranahnya ada disitu, bukan di KPU. Karena yang mengurusi persoalan pelanggaran itu kan Bawaslu dan Panwaslu, "pungkasnya. (eros/min).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penertiban APK Sebelum Masa Kampanye Tanggung Jawab Pemerintah

Terkini

Close x