Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, E Kawima menyatakan
bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye tanggungjawab
Pemerindah.
Jadi KPU tidak
akan berbuat apa-apa, namun jika dianggap sebuah pelanggaran, pihaknya mempersilahkan
melaporkan ke Panwaslu atau ke Bawaslu. "Karena
ranahnya ada disitu, bukan di KPU. Karena yang mengurusi persoalan pelanggaran
itu kan Bawaslu dan Panwaslu, "pungkasnya. (eros/min).
Baca juga: Bawaslu Jember Tidak Mau Gegabah Tertibkan APK Caleg
“Baliho atau spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dengan simbol partai politik yang terpasang sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) itu merupakan baliho atau spanduk iklan”, katanya menjawab pertanyaan maraknya APK di Jember.
“Baliho atau spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dengan simbol partai politik yang terpasang sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) itu merupakan baliho atau spanduk iklan”, katanya menjawab pertanyaan maraknya APK di Jember.
Pernyataan itu disampaikan
seusai melakukan sosialisasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 dengan tema
Sukseskan Pilgub 2018 Jatim 2018 Melaui Peningkatan Partisipasi Publik" di kedai (rumah makan) Brawijaya (B 40) Kabupaten Jember, Sabtu (21/04/218) siang.
Jika saat ini sudah ada
yang terpasang, itu bukan wewenangnya KPU, namun Pemda setempat. Pemasangan
baliho atau spanduk itu tak ubahnya seperti pemasangan iklan pada umumnya. "Seperti
pemasangan iklan indomie, atau produk - produk iklan lainnya, seharusnya
diperlakukan seperti itu," terangnya.