Translate

Iklan

Iklan

Bawaslu Jember Tidak Mau Gegabah Tertibkan APK Caleg

4/18/18, 20:51 WIB Last Updated 2018-04-18T15:53:58Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Meski Pemilihan Umum Legislatif (Caleg), DPD dan Presiden masih akan digelar tahun 2019, sejumlah bambar, Baliho dan spanduk Bacalon Legislatif di Jember mulai marak.

Ironinya, belum ada tindakan apapun dari penyelenggara pemilu baik oleh Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jember untuk menertibkan gambar, Baliho, atau Spanduk yang ditengarai bermuatan kampanye tersebut.

Ketua Bawaslu  Jember, Abdullah Waid, mengaku akan berkoordinasi dengan KPU. Dia beralasan, tak mau gegabah mengambil tindakan karena selama ini belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur lebih lanjut mengenai penertiban gambar caleg yang dipasang sebelum masa kampanye.

Meski sebenarnya dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur mengenai devinisi kampaye serta bentuk-bentuknya. Bahkan, dalam Pasal 492 UU Pemilu, setiap orang yang dinilai melanggar masa kampanye terancam hukuman satu tahun penjara serta denda Rp12 juta.

Mengenai hal ini, Waid berpendapat, jika belum ada aturan pelaksana seperti PKPU, dirinya khawatir akan terjadi perbedaan penafsiran tentang aturan tersebut. Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya silang pendapat, pihaknya akan melakukan langkah pencegahan dengan berkoordinasi dengan KPU Jember.

“Kami akan menyampaikan ke KPU agar segera mengingatkan peserta pemilu [parpol] untuk mencopot sendiri baliho maupun spanduk yang terpasang. Bila peringatan itu tidak diindahkan, maka kami akan melakukan tindakan penertiban,” katanya, saat ditemui Selasa 17 April 2018, kemarin.

Sementara, Divisi Hukum KPU Jember, Muhammad Sai’in, mengatakan, kewenangan menertibkan APK  spanduk caleg tersebut bukanlah wilayah KPU, melainkan Bawaslu, seharusnya jika belum ada PKPU yang mengatur, maka Bawaslu dapat menggunakan peraturan di atasnya.

“Saya kira tidak adanya PKPU itu tak bisa menjadi alasan, karena yang berwenang menilai (melanggar atau tidak) adalah panwas (Bawaslu). Kalau memang tidak ada aturan pelaksana, kan bisa menggunakan undang-undang,” jelasnya, Rabu 18 April 2018.

Selasa 17 April kemarin, lanjutnya memang ada kordinasi dengan Bawaslu, tetapi tak terkait alat peraga kampanye (APK) caleg, melainkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Oleh karenanya, dia menyarankan agar wartawan kembali mengonfirmasi ke Bawaslu terkait persoalan tersebut.

“Saya tidak bisa menilai, apakah gambar ini merupakan bentuk kampanye atau tidak. Karena hal itu merupakan kewenangan panwas,” ujarnya, saat disodori foto banner bacaleg dan nomor urut, gambar partai, serta visi caleg DPR RI yang terpasang di Jember. (ruz/min).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Jember Tidak Mau Gegabah Tertibkan APK Caleg

Terkini

Close x