
Polisi juga menyita
Barang bukti Shabu bersama alat hisapnya dan ribuan pil Trex / Dextro dan pil
ekstasi. “Dari 22 kasus tersebut, 12 tersangka ditangkap langsung oleh jajaran Polres
Jember”, Ungkap Kapolres Jember AKBP
Kusworo Wibowo, SH SIK MH, dalam press Conference Senin (23/4/2028) sore.
Sedangkan untuk 10
tersangka lainnya ditangkap oleh jajaran Polsek wilayah Kabupaten Jember,
“Untuk 17 tersangka diantaranya
ditangkap di kawasan kota Jember, sementara untuk yang 5 tersangka ditangkap
oleh jajaran polsek Jember”, Jelasnya.
Seluruh tersangka masing-masing
adalah Zakaria Malik, Bayu Andika, Muklas Ragil, Faisol, Romli alias Kacong,
Dewi Domirah, Tri Leone, Syahril, Moch, dan Nurcahyo, Umar Sutejo, Arief
Icwannudin, Rahmatulah, Heryanto, Taufik Nur Hidayat, Tomy Gunawan, Adi
Sucipto, Yudianto.
Sementara untuk sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil disita
oleh pihak Kepolisian adalah 7,13 gram
sabu, 6 ribu 700 pil trihexyphenidyl butir, Dextro 300 butir, 3,5 butir pil
ekstasi, uang 2,5 juta buah, Serta 5 Bong atau alat hisap maupun 4 unit
HP.