Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Polsek Sumbersari Polres Jember Jum
at (27/04/2018) melakukan mengerebekan Pesta Miras Oplosan di rumah kos Jalan
Karimata gang Golgota, sekitar Kampus.
Pengerebekaan dilakukan berkat
informasi warga sekitar yang resah adanya penjualan minuman keras berkelas
golongan A (Bajakan) yang tidak disertai ijin. Demikian ujar kanit reskrim polsek
sumbersari IPDA Eko Yulianto SH saat di temui media diruang kerjanya
Menurutnya penggerebekan dilakukan
untuk menekan maraknya peredaran Miras jelang bulan suci ramadhan dan Hariraya
Idul Fitrri “Polsek Sumbersari juga melakukan
langkah prefentif (pencegahaan) peredaran minuman keras di masyarakat.
Disamping itu, lanjutnya
juga untuk mewujudkan suasana aman dan tertib pasalnya akibat minuman
haram ini banyak kasus yang sedang terjadi di masyarakat yang memakan korban
hingga meninggal dunia akibat menenggak minuman oblosan (campuran).
Dalam penggerebekan, petugas
mengamankan seorang perempuan muda beinisial SW, warga dusun Sumberwadung
kecamatan Silo, delapan botol minuman
berkelas, beberapa pil setan (inex), beberapa alat menyabu serta timbangan
elekronik dan sejumlah uang sebagai barang bukti (BB).
Atas perbuatannya
tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 junto pasal
112 tentang pengedaran dan pemakaian narkotika. Dengan ancaman penjara 15
tahun. “Sementara untuk penjualan miras, akan dijerat dengan pasal tindak
pidana umum. (eros/hin).