
Padat Karya Tunai (PKT) merupakan
kebijakan Cerdas Presiden RI Joko Widodo, Pasalnya bukan uang cash cuma-cuma diberikan,
tapi pemberdayaan masyarakat Desa, seperti pemberdayaan masyarakat marginal,
miskin, pengangguran, dan keluarga dengan gizi balita buruk yang bersifat
produktif.
“Ini sesuai Keputusan
Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan
Pelaksanaan UU No. 6 / 2014 tentang Desa. Kata Tenaga Ahli Infrastruktur Desa
(TA ID) P3MD Bondowoso, Nuzulul Siamullah, saat Rakor Zona II Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) Rabu (11/4/2018).
Rakor Zona II Program
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Balai Desa Curahpoh,
Kecamatan Curahdami, merupakan kelanjutan Rakor sebelumnya ini dihadiri para
Pendamping 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Curahdami, Wringin, Binakal, Pakem,
Tegalampel, Taman Krocok serta Bondowoso.
PKT ini utuk mengurangi
kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. "Besaran
PKT ini paling sedikit 30 % dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
Pembayaran 30 % upah tenaga kerja ini dihitung berdasarkan Hari Orang Kerja
(HOK)", jelas Pria yang akrab disapa Izul ini
Izul menjelaskan, padat
karya difokuskan pada pembangunan sarana-prasarana perdesaan atau pendayagunaan
sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. "Itu artinya, PKT harus disusun sendiri
oleh desa sesuai kebutuhan lokal", ungkapnya.
Adanya PKT ini, lanjut
Izul, bermanfaat untuk menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, keluarga
miskin dan keluarga dengan Balita gizi buruk. "Padat karya ini juga diharapkan dapat membangun
kekuatan kebersamaan, keswadayaan gotong-royong dan partisipasi
masyarakat," ungkapnya.
Izul optimis, hal ini mampu menciptakan kemudahan pelayanan
dasar dan memudahkan kegiatan sosial ekonomi, menurunkan tingkat kemiskinan,
pengangguran dan jumlah balita gizi buruk di pedesaan, serta bisa mengerem arus
urbanisasi dan migrasi.
Seperti pelaksanaan PKT di
Desa Curahpoh, dari 14 kegiatan senilai Rp 730 juta, HOK-nya sebesar Rp 266
juta. HOK ini, menurut Izul, sudah mencapai 36 persen lebih. "Upah harian dari masing-masing kegiatan
ini yang paling rendah HOK-nya 26 %, ada yg 33 %. Tapi yang tinggi, 48 %,
tertinggi sebesar 63 %," jelasnya.
Kepala Desa Curahpoh,
David Wahyudi, mengatakan, dirinya akan selalu mengikuti arahan Kementerian
Desa, baik melalui Pendamping Desa maupun DPMD. “Dalam pelaksanaan PKT, kami
pastikan HOK-nya mencapai 30 %. Dan, Alhamdulillah, HOK di Desa Curahpoh rata-rata
lebih dari 30 %," ungkapnya.