Translate

Iklan

Iklan

Program 'Getar Desa' Bondowoso Semakin Tertata

4/12/18, 16:07 WIB Last Updated 2018-04-12T09:22:50Z

Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Program gerakan pendidikan kesetaraan berbasis desa (Getar Desa) Pemerintah Bondowoso didukung Struktur organisasi yang tertata, dari kabupaten, hingga ke desa.

“Di tingkat desa terdiri dari kepala desa sebagai penanggungjawab, dibantu babinsa, Babinkamtibnas, dan ketua tim penggera PKK, " Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Endang Hardianti diruang Kantor Dinas Pendidikan Bondowoso, Kamis (12/04/2018).

Untuk di kecamatan, ada Kapolsek dan Koramil sebagai pembina, Camat sebagai ketua dan pembina, kepala UPTD pendidikan sebagai kordinator wilyah, dibantu penilik dari kasi pemerintahan kecamatan dan tim penggerak PKK, “Mereka bertugas mengkoordinasikan ke masing -masing desa”, jelasnya.

Sedangkan dikabupaten, Bupati, Kapolres dan Dandim sebagai pengarah, wakil bupati dan Sekertaris Daerah, dan Kepala dinas pendidikan sebagai ketua sekaligus penanggungjawab program, sekertaris, tim monitoring terdiri dari 20 organisasi perangkat daerah (OPD), PGRI, Dewan pendidikan, MUI, dan Tim penggerak PKK.

“Ada kesepakatan dari masing –masing organisasi perangkat daerah (OPD), misalnya dipolres tugasnya mengarahkan warga melalui pembinaan, DPMD yang mengatu tentang mekanisme penganggaran dan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk membiayai program getar desa,” imbuhnya

Bagian hukum bertugas menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati atau Petunjuk pelaksanaan. “BPKD memasukan rencana program kedalam Siskuides dan pengelolaan keuangan desa, dan Inspektorat melakukan pemantauan penatakelolaan pelaksanaan keuangan dan bimbingan pelaporan keuangan.

“Selain itu dinas pendidikan Bondowoso tentunya akan terus menyiapkan segala sesuatunya dalam pelaksanaan program di Desa-desa, khususnya yang berkaitan dengan data-data, menyiapkan dasar-dasar hukumnya, dan pembuatam modul,“ Pungkasnya (Lung).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Program 'Getar Desa' Bondowoso Semakin Tertata

Terkini

Close x