Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Yusman Ferianto bin Sugianto (30), Seorang Pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu
Senin (28/5/2018) sore dibekuk
personel Polsek Umbulsari Polres Jember.
Karena perbuatannya tersangka sesuai Lp no LP.A/67/V/2018/JATIM/RES
JBR/SEK UBSR, tanggal 28 Mei 2018 bakal dijerat dengan pasal
114 ayat (1) sub Pasal 127 sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika. (edw).
Menurut Kapolsek Umbulsari AKP
Sunarto, Penangkapan warga Dusun
Kandangreji 01/019 , Desa Sukoreno, dibekuk di jalan dusun Kebonsari, desa
Tanjungsari Kecamatan Umbulsari, berkat Informasi masyarakat yang mengeluhkan marahnya peredaran sabu di Wilayahnya.
Berdasarkan penyidikan petugas mencium gerak-gerik pelaku. "Setelah
melakukan pantauan dan penyidikan petugas mencium terduga pelaku Y-F, diduga
akan melakukan transaksi." jelas Akp Sunarto saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp nya Selasa (29/5/2018).
Tidak mau kehilangan buruanya, petugas menggeledah
tubuh pelaku dan didapati barang bukti berupa satu klip
plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gr, satu unit HP merk
samsung hitam, dan satu unit motor merk yamaha mio soul merah hitam nopol P
5398 MA, serta uang senilai Rp. 400.000.
Untuk menindak lanjuti dan
mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek. "Tersangka
terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman
jenis Metamfetamina/Shabu."Jelasnya