Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satlantas Polres Jember, mencanangkan satu
kecamatan, satu tempat latihan praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) C. Sementara
tiga kecamatan yang sudah siap beroperasi.
Yang sudah siap
digunakan di Kantor Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas dan Balai Desa Tanggul
Wetan, Kecamatan Tanggul. Demikian disampaiakan
Kasat Lantas Res Jember Akp Prianggo Malau melalui Kanit Regident
Satlantas Res Jember Achmad Fahmi Adiatma, S.T.K. Rabu (30/5/2018).
"Sementara untuk pembuatan
tempat latihan Praktek uji SIM yang saat ini sudah selesai adalah terletak di
Halaman Balai Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul dan Halaman Kantor Desa
Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas."
ujar Fahmi
Tempat ini sebagai sarana berlatih Praktek SIM sebelum
melaksanakan Ujian. "Dengan harapan pemohon SIM tidak perlu jauh-jauh ke
kantor Satlantas Jember, namun cukup di Kecamatan terdekat, dan memperlancar
pemohon dalam mengikuti ujian praktek sebenarnya." tutur Regident
Satlantas Res Jember
Lajut
Fahmi, Kepemilikan SIM sesuai undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas dan perkab nomer 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, di Satlantas
Res Jember setiap hari melayani tidak kurang dari 150 pemohon baru dan
perpanjangan.