Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kapolres bersama Bupati dan Dandim, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negri (PN) Jember, musnahkan Ribuan Botol Miras Okerbaya dan Narkoba (sabu).
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR turut menaiki alat
berat bersama Kapolres dan Dandim melindas ribuan botol miras dan menyampaikan
apresiasinya. “Ini gerakan penyelamatan generasi bangsa. Langkah polisi,
patut didukung semua komponen masyarakat,” ucap Bupati. (edw).
Untuk enyukseskan Operasi Ketupat Semeru 2018 sesuai
instruksi Kapolri Jenderal Pol. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D,
sejumlah upaya telah dipersiapkan mulai dari anggota, kendaraan serta berbagai strategi,
termasuk penyiagaan beberapa penembak jitu di titik rawan.
“Sniper
kita tempatkan di titik rawan kriminalitas, untuk ancaman bajing loncat, begal
tembak di tempat,” Demikian ditegaskan Kapolres Jember, AKBP.
Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH usai upacara apel operasi ketupat semeru yang digelar di Alun-alun Jember, Rabu (6/6/2018).
Operasi dimulai 8 hingga
24 Juni 2018, polisi mempersiapkan 359 personil yang terdiri dari 202 dari
Polri dan sisanya 157 dari instansi samping (banser, dishub, RRI, raung
offroad, dan lainnya). Sedangkan untuk pos pengamanan, polisi menyiapkan 6 pos
pengamanan, 6 pos pelayanan serta 1 pos terpadu.
Kapolres
Jember, Kusworo Wibowo menghimbau masyarakat sebelum pergi mudik, mengecek
kesiapan fisik badan serta kesiapan kendaraan. “Sebelum
mudik harap mengunci
ganda, jendela agar ditralis, dan melapor ke camat, polsek atau koramil agar kami
mengetahui, sehingga akan lebih disiagakan pengamanan,” imbuhnya.
Usai
apel, polisi memusnahkan 5.398 botol miras, 10 ribu pil trihex dan dextro di
depan kantor Pemkab Jember. “Biasanya di Mapolres, namun kali ini di depan kantor
Pemkab Jember, alasannya pertama karena ini masih rangkaian dengan gelar pasukan
operasi ketupat,"Jelas Kapolres
Lanjut
Kusworo, kedua karena ini tempat umum sehingga masyarakat bisa melihat secara
langsung bahwa miras ini berbahaya dan kita musnahkan dan ini ada sanksinya
dimana bagi yang mengkonsumsi dikenakan tipiring, sedangkan yang menjual akan
dipenjara.