
"Surat somasi itu
saya layangkan kepihak manager SPBU Tenggarang karena saya merasa dicurangi
saat mengisi BBM disana," ungkap Nurul Jamal Habaib,S.H,
Advokat muda sekaligus derektur LKBH Gerbong Maut Bondowoso, saat di temui di
Pengadilan Negeri Bondowoso.
Kejadian ini, ketika ia mengisi Ppertamax Selasa (10/7/2018), sekitar jam 21.45 WIB, janggal, karena tidak diprogram oleh petugas, dan kontrol bensin mobilnya tidak berubah. "Lalu saya kembali mengisi lagi untuk menambah
bahan bakar, dan benar, ternyata saat melakukan pengisian, tidak diprogram,"lanjutnya
Berdasarkan alat bukti
yang cukup dan mengacu kepada ketentuan UU no 8 tahun 1999, yang mengatur
tentang perlindungan Komsumen, dimana dalam undang undang tersebut dijelaskan
mengenai hak-hak konsumen dan ketentuan pidananya.
"Dalam UU nomer 8
tahun 1999 sudah jelas kok mas, pada pasal 8 mengenai larangan-larangan pelaku
usaha, dan pasal 4 mengenai hak-hak konsumen. jadi petugas SPBU wajib
memberikan informasin yang benar kepada pelanggannya" tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SPBU belum ada yang mau
berkomentar, saat dilakukan konfirmasi melalui pensan singkat kepada
Arif salah satu pihak petugas SPBU
Kademangan Tenggarang Bondowoso, pihaknya juga tidak memberikan tanggapan. (irul).