
Salah-satu tempat Ujian
Profesi Advokat (UPA) di Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej) diikuti
oleh peserta dari beberapa kabupaten / kota seperti Kabupaten Bondowoso,
Situbondo, Banyuwangi, Lumajang dan Kabupaten Probolinggo.
" Ujian di
Jember digelar di Fakultas Hukum Unej ini
diikuti sebanyak 76 peserta," Demikian kata sekretaris Bidang Pembelaan Organisasi Dewan
Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Andris Basril kepada sejumlam awak Media Sabtu (14/7/2018).
Andris menyampaikan
bahwa pihaknya ditugaskan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) untuk mengawasi di Jember,
“Setiap peserta harus mengerjakan 120
soal tentang hukum acara selama 2 jam dengan jawaban (multiple choice) pilihan
ganda selain itu ada ujian esai surat kuasa dari gugatan”, jelasnya.
Peradi sepakat zero
KKN, untuk itu dibuat model 5 soal berbeda dalam 1 ruangan, penilaian dibawa ke pusat Jakarta. "Ujian
dilakukan untuk melakukan proses dari pada undang-undang Advokat sendiri no 18
tahun 2003 amanah, jadi peserta ini telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA)," ungkapnya.
Setelah mengikuti
ujian, yang lulus lanjutnya akan di sumpah atau dilantik oleh pengadilan
tinggi, dan tentu ada persyaratan minimal pertama usia 25, dan telah lulus dua
tahun sejak Ijazah S1, baru itu persyaratan untuk di sumpah dan dilantik.