![]() |
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Herdian Rahadi |
Dalam agenda pembacaan Jaksa Penuntut umum IJPU) menyebutkan
terdakwa secara bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Jember yakni Ayub Junaidi,
Ni Nyoman Putu Martini, dan Yuli Priyanto selaku badan anggaran melakukan
penekanan kepada eksekutif terhadap pengusulan dana hibah.
“Ketua DPRD Jember
bersama tiga orang wakil pimpinan dewan mengusulkan dana hibah kelompok ternak,
untuk dicairkan, namun bila tidak
disetujui, sidang paripurna tidak dilaksanakan”, Kata Kasi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Herdian Rahadi saat dihubungi per telepon dari
Jember, Selasa, (3/7/2017).
Sehinga diduga
penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak tepat sasaran. "
Untuk itu Terdakwa Thoif bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun penjara, subsider pasal 3 dan 11," tuturnya.
Dakwaan tersebut lanjutnya
dibacakan, JPU Edy Sudrajat dihadapan majelis hakim yang diketuai Wiwin
Arodawanti, dengan hakim anggota Agus Yunianto, Bagus Handoko, dan Eny Fauzi. JPU menyebut sejumlah nama yang diduga
terlibat dalam pengusulan dan pencairan dana hibah kelompok ternak yang tidak
tepat.
Berikut petikan surat
dakwaan "Bahwa terdakwa Thoif Zamroni bin H. Zamroni selaku Ketua DPRD
Jember 2014-2019 yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD Jember bersama-sama dengan
saksi Ayub Junaidi, Ni Nyoman Martini, dan Yuli Priyanto (masing-masing selaku
Wakil Ketua DPRD Jember 2014-2019) yang juga sebagai wakil badan anggaran
berdasarkan SK DPRD Jember Nomor 19 tahun 2014.
Serta bersama-sama
pula dengan Sugiarto selaku Sekretaris Kabupaten Jember periode 2010-2015 yang
menjabat Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember mengusulkan dan menyetujui pencairan
dana bantuan hibah ternak pada tahun 2015.
"Pimpinan DPRD Jember adalah kolektif kolegial, sehingga kasus
hukum tersebut masih terus berlanjut dan kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur," kata Herdian.
Sementara kuasa hukum
terdakwa Thoif Zamroni, M. Nuril, membenarkan kliennya menjalani sidang perdana
di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Saya
mendampingi klien saya untuk mendengarkan surat dakwaan JPU, selanjutnya agenda
sidang ditunda pekan dengan agenda pengajuan eksepsi dari terdakwa,"
katanya.
Ketua DPRD Jember
Thoif Zamroni ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi hibah kelompok
ternak tahun 2015 senilai Rp33 miliar yang merugikan keuangan negara senilai Rp
1,4 miliar, politisi Partai Gerindra Jember itu kemudian ditahan di Lapas Kelas II-A Jember sejak 14 Februari 2018. lalu
(edw).